Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Lumajang Cabut dan Batalkan SK Pemecatan Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat

Avatar of admin
×

Bupati Lumajang Cabut dan Batalkan SK Pemecatan Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat

Sebarkan artikel ini
IMG 20180624 210825
Bupati As'at saat membacakan rilis dihadapan sejumlah media

LUMAJANG, Minggu (24/6/2018) suaraindonesia-news.com – Bupati Lumajang, Dra H As’at Malik MAg, mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto M. Kes, tertanggal 22 Juni 2018 lalu, tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Drs. Gawat Sudarminto, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang Isnugroho, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang Nurwakit Ali Yusron MAp dihari pertama aktif kembali dari masa cutinya karena proses Pilkada, tadi sore, di Pendopo Kabupaten Lumajang.

As’at mengatakan kalau SK tersebut sudah tidak berlaku lagi tentang hukuman disiplin pembebasan jabatan itu.

“Saya batalkan, saya cabut dan tidak berlaku lagi karena melampaui wewenang yang saya berikan sebagaimana surat perintah saya,” katanya dihadapan puluhan awak media.

Baca Juga :  DANDIM 0110 Abdya: Anggota Yang Tidak Netral Siap di Tindak

Dengan demikian, kata As’at SK dari Plt Bupati kala itu, secara otomatis tidak berlaku lagi. Sebab selain dinilai melampaui kewenangannya keputusan dari Plt Bupati juga dinilai cacat demi hukum.

Baca Juga: Tak Netral, 3 ASN di Lumajang Dipecat

“Dengan demikian saya memulihkan kembali, ketiga pejabat tersebut untuk tetap melaksanakan tugas sebagai mana jabatan semula,” paparnya.

Bupati Lumajang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama pihaknya cuti kampanye.

“Selamat dan terima kasih kepada Bapak Sekda Lumajang, beserta jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dan menjaga netralitas serta ke Guyub Rukunan ASN, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dirasakan oleh Masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Galakkan Tim Gabungan Setiap Hari

Sementara itu, menurut Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusannya bisa menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dr Buntaran juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan itu sah, artinya mengikat, dan jika tidak diindahkan pasti ada sanksinya.

“Saya tetap memantau mekanismenya dan jangan coba coba mengabaikan, karena sudah masuk ranah hukum, apalagi kalau berani menandatangani perihal keuangan, pasti akan langsung ditindak, karena sudah tidak mempunyai hak lagi,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam