Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Bupati Lebak Hadiri Rakornas  Hutan Adat di Jakarta 

Avatar of admin
×

Bupati Lebak Hadiri Rakornas  Hutan Adat di Jakarta 

Sebarkan artikel ini
fhgf
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri Rakornas Hutan Adat di Jakarta 

LEBAK, Selasa (23/1/2018) suaraindonesia-news.com – Penetapan hutan adat merupakan rangkaian proses panjang dari berbagai pihak baik dari pemerintah maupun dari seluruh komponen masyarakat dalam upaya mendorong pengakuan wilayah adat.

Secara resmi pemerintah telah memberikan perlindungan dan pengakuan hutan adat pada (30 Desember 2016) di Istana Negara sebagai jawaban atas perjalanan panjang perjuangan masyarakat adat hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dalam sambutannya pada acara rapat koordinasi nasional hutan adat di Hotel Ciputra, Jakarta Selasa, (23/1).

Ia juga menegaskan, pemerintah serius untuk menyelesaikan secara komprehensif dalam penetapan hutan adat yang sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“prosesnya harus dilakukan secara cermat dan hati-hati mengingat implikasinya amar besar pada masa sekarang dan akan datang,” terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Hilindraso Niha Menerima Akta Kelahiran Mulai Umur 17 ke Bawah

1eee27d5 ffef 4783 b685 b48a1ead5a7b 4

Rapat koordinasi ini untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala terkait proses penetapan hutan adat diantaranya inventarisasi masyarakat hutan adat (MHA) yang belum optimal, database HMA yang belum dikelola dengan baik, serta kurangnya akses informasi dalam pengajuan permohonan hutan adat dan kurangnya komitmen Pemerintah Daerah terkait peraturan daerah atau produk hukum tentang pengakuan MHA.

Baca Juga: Ada Gempa di Barat Daya Laut Lebak Selatan 

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan, Salah satu hutan adat yang telah ditetapkan melalui SK.6744/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 adalah Hutan adat kasepuhan karang yang mempunyai luas 486 Ha berada di desa jagaraksa kecamatan muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten disekitar kawasan taman nasional gunung halimun salak jalur lintas Kecamatan Sobang – kecamatan Sajira – Kecamatan Rangkasbitung.

Baca Juga :  Ormas LMPI Hadiri Musti IMC 

Proses penetapan hutan adat kasepuhan karang dilakukan berdasarkan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 8 tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat kasepuhan.

“Masyarakat hutan adat ini mempunyai filosofi ‘salamet ku peso, bersih ku cai’ yang bermakna kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari mereka yang mengolah sumber daya alam kearifan lokal seperti bersawah dan berkebun,” kata Bupati Lebak seusai menghadiri rapat koordinasi nasional hutan adat.

Hutan adat adalah salah satu mekanisme pengelolaan hutan yang mengakui eksistensi dan memberikan ruang lebih banyak kepada masyarakat hutan adat untuk mengelola hutan dan sumber daya alam di sekitarnya sesuai kearifan lokal dan pengetahuan tradisionalnya yang telah berlangsung secara turun menurun.

Reporter : A. Kohar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam