SUMENEP, Kamis (7/8) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Rencana pelaksanaan mutasi dijadwalkan setelah Agustus 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa mutasi jabatan di tingkat daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebagai bagian dari prosedur administrasi yang berlaku.
“Izin mutasi telah diberikan oleh Kemendagri, namun pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah Agustus,” ujar Achmad Fauzi.
Dengan adanya izin tersebut, Pemkab Sumenep bersiap melakukan rotasi, mutasi, dan promosi sejumlah jabatan strategis. Saat ini, dua posisi penting masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), yakni Inspektur pada Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami menunggu waktu yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut setelah izin mutasi berlaku penuh,” imbuhnya.
Menurut Bupati, kekosongan pada dua organisasi perangkat daerah ini mempengaruhi efektivitas kerja, terutama dalam hal pengawasan internal serta pengelolaan sumber daya aparatur.
Pemkab Sumenep berkomitmen mengisi jabatan tersebut secara definitif melalui proses yang sesuai peraturan, dengan harapan dapat membawa penyegaran dan memperkuat kinerja birokrasi dalam mendukung program prioritas daerah.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, mutasi jabatan akan difokuskan pada upaya memperkuat pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.