Reporter : Nor/Luk
Sampang, Suara Indonedia-News.Com – Sidang kasus korupsi pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 terus berlanjut dan sudah pada agenda menghadirkan keterangan saksi.
Tak terkecuali Bupati Sampang A Fannan Hasib selaku mantan anggota dewan pada periode itu direncanakan untuk dihadirkan dalam persidangan di Tipikor Surabaya untuk memberikan keterangan dalam kasus pesangon ini.
“Besok agenda sidang masih keterangan dari saksi-saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Wahyu Triantono, kemarin.
Menurut Wahyu, hasil persidangan dari kasus pesangon dengan agenda yang sama, yakni agenda keterangan dari saksi, sejumlah saksi menyampaikan jika mereka kurang mengetahui pasti terkait program pesangon. Namun, yang pasti sebagian saksi mengaku menerima uang dari program pesangon itu.
“Kurang lebih ada 7 saksi yang akan dilibatkan dalam persidangan kasus pesangon ini, termasuk mantan sekretaris dewan pada saat itu,” jelasnya.
Ditanya kapan jadwal persidangan yang akan mengahidrkan Bupati A Fannan Hasib?. Wahyu menegaskan jika itu sudah dipasrahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Apabila keterangan dari saksi pada sidang dinilai cukup, tentu tidak akan mengahadirkan dari Bupati A Fannan selaku mantan anggota dewan pada saat itu.
“Kondisional, jika keterangan dari saksi pada persidangan yang akan digelar besok sudah cukup, tergantung JPU apakah Bupati A Fannan Hasib dihadirkan atau tidak dihadirkan dalam persidangan kasus pesangon ini,” paparnya.
Masih menurut Wahyu, dalam kasus pesangon itu, nama-nama yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak semua akan dihadirkan dalam persidangan, sehingga ia menyampaikan kembali untuk memanggil bupati dalam persidangan kasus pesangon menunggu keterangan dari saksi-saksi yang sidangnya akan digelar besok ini.













