PAMEKASAN, Rabu (19/12/2018) suaraindonesia-news.com — Bupati Pamekasan Baddrut Tamam didampingi Wakil Bupati Raja’e melakukan pemusnakan E-KTP invalid (tidak terpakai) yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Pamekasan. Rabu (19/12).
Sebanyak 8.379 E-KTP dari kurun waktu tahun 2011 – 2018 dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan digelar di halaman gedung Islamic Centre Pamekasan dengan disaksikan jajaran Forpimda Pamekasan.
Pemusnahan E-KTP Invalid dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 13 Desember 2018. Edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya KTP yang tercecer dan dikaitkan dengan politik.
“Pemusnahan ini dilakukan biar kita semua mendapatkan kepastian bahwa KTP yang invalid itu sudah bisa dimusnahkan,” kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan selalu cepat dalam merespon perintah dari pusat.
Perlu diketahui, pembakaran E-KTP rusak dan tidak terpakai ini dilakukan, karena banyak data yang sudah mengalami perubahan seperti pindah alamat dan lain sebagainya.
“Disaksikan kita semua, ini bukti nyata bahwa kita (Pemkab Pamekasan) ini cepat dalam merespon perintah dari kementerian,” ungkapnya.
Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Dewi












