Bupati Cairkan Bansos Rp. 800 Juta Bagi Pedagang Pasar Kencong

oleh -128 views
Para penerima bansos berfoto bersama dengan Bupati dan beberapa pejabat pemerintah. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Senin (15/1/2018) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR membagikan secara langsung bantuan sosial (bansos) bagi para pedagang yang tertimpa musibah kebakaran di Pasar Kencong, pada tahun 2005 silam. Pemberian bansos ini berdasarkan SK Pengadilan Negeri Jember tahun 2013 dan SK Bupati Jember pada 22 Desember 2017.

Adapun total bansos yang dicairkan kali ini sebesar Rp. 829.533.000,- diberikan kepada 31 pedagang yang lolos verifikasi.

“Ini sudah tuntas semua dan telah diverifikasi, dari Rp. 3.7 miliar dianggarkan dari APBD 2017, terserap Rp. 829 juta karena berdasarkan hasil verifikasi, hanya 31 pedagang yang lolos, sedangkan yang telah dialihkan terpaksa tidak bisa dicairkan,” terang Bupati Jember, Faida usai membagikan bansos di Pendopo Wahyawibawagraha pagi ini, Senin (15/1/2018).

Menurutnya 126 pedagang yang diundang, tercatat 114 pedagang memenuhi undangan, dan hanya 31 pedagang yang memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos verifikasi.

Baca Juga: Hari Ini, Berni Rayakan Ultah ke 7 – 

Adapun beberapa kendala bagi pedagang yang tidak lolos dikarenakan sistem usulan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, ada yang sudah meninggal dunia sedangkan mekanisme sistem usulan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan.

Kendati demikian, salah satu pedagang meminta kepada Disperindag Kab. Jember untuk mencari solusi terbaik bagi pedagang yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.

“Karena bagaimana pun juga, bantuan tersebut merupakan hak yang harus diterima oleh pedagang yang namanya tertera di putusan pengadilan,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatan media ini, nilai yang diterima para pedagang bervariasi, mulai belasan hingga puluhan juta rupiah, seperti yang diterima Nasipah sebesar Rp. 76juta, Sumiati menerima Rp. 19.7juta, Sulastri menerima total Rp. 23 juta.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan