LUMAJANG, Senin (28/1/2019) suaraindonesia-news.com – Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ranulading, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dicabut oleh Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq MML.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lumajang saat mediasi antara masyarakat Desa Sumberweringin, Kecamatan Klakah dengan pihak PT. Ranulading terkait kasus perubahan peruntukan HGU.
“Kalau sampai batas waktu satu bulan tanaman tebu dan sengon tidak ditebang, maka saya akan merekomendasikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) agar mencabut izin HGUnya,” kata Bupati Lumajang menegaskan.
Bupati Lumajang melakukan hal itu karena pihak PT. Ranulading telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan lahan HGU seluas 32 hektar tersebut.
“Dalam HGU awal disebutkan, bahwa PT. Ranulading, bergerak di bidang tanaman kopi dan cengkeh. Namun, dalam prakteknya sebagian lahannya sudah ditanami sengon, tebu, dan pisang, itu sudah salah,” paparnya lagi.
Rinciannya, tanaman kopi 21 ha, tanaman tebu 5 ha, sengon 3 ha, jalan jalan kebun 0,9 ha, pabrik 0, 6 ha, dan sisanya untuk pembibitan kopi baru.
“Hampir sepertiganya tidak ditanami kopi. Ini sudah tidak benar, melanggar izin HGU. Oleh karena itu, saya akan merekomendasikan agar izin HGU nya dicabut,” ungkap Cak Thoriq, panggilan akrabnya.
Cak Thoriq memberikan batas waktu (dead line) kepada pihak PT. Ranulading 1 bulan (terhitung sejak 24 Januari – 24 Pebruari 2019) untuk menebang hektaran sengon dan tebu tanpa syarat.
“Saya kasik batas 1 bulan agar tanaman sengon, tebu, dan pisang ditebang. Itu kebijakan saya. Kembalikan segera lahan tersebut sesuai peruntukannya. Kalau tidak, saya akan buat surat rekomendasi pencabutan HGU,” tuturnya.
Pihak PT. Ranulading, Paulus sempat meminta ada kebijakan batas waktu sengon dan tebunya bisa ditebang. “Untuk sengon dan tebu, kami minta waktu Pak. Karena kami sudah keluar biaya banyak,” harap Paulus.
Sementara pihak PT. Ranulading pun tidak bisa berbuat apa-apa atas kebijakan Bupati Lumajang tersebut.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam