Blangpidie-Aceh Barat Daya-suara indonesia-news.com – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ir Jufri Hasanuddin,MM, kembali menggugat sejumlah para oknum kas bon di kabupaten “breuh sigeupai’ke pihak kepolisian,jika oknum tersebut tidak menyelesaikan sesuai dengan waktunya dalam pengembalian kasbon dengan sisa nilai Rp2,8 miliar’’,ungkapnya mantan anggota DPRA prov aceh,’’,Kamis (28/2015).
Menurut Ir Jufri”Kas bon di Pemkab Abdya dari jumlah Rp8 miliar kini tersisa senilai Rp2,8 miliar lagi.Bila tidak di selesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, tanggal 10 Juni 2015,maka saya tidak segan-segan untuk melapor para oknum pemain kasbon ke pihak yang berwajib,” ucapnya Jufri di sela-sela kegiatan pembukaan tanam serentak MT I Gadu tahun 2015,di desa bineuh krueng,kecamatan tangan-tangan abdya.
Lanjutnya Jufri, sebenarnya kita abdya masuk ke dalam dominasi WTP dari jajaran kabupaten yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun apa hendak dikata,kendalanya cukup besar dengan pengelolaan keuangan yang masih compang-camping sebelum dirinya dilantik menjadi bupati.
‘’kita tidak akan mendapat WTP dikarenakan masih di dera dengan kasbon yang mencapai Rp8 miliar tersebut,Subhanallah,ini hasil duduk bersama dengan BPKP pusat dan BPK RI perwakilan prov aceh, di ruang ofprum setdakab, selasa tanggal 26/5/2015 , Kas bon ini terjadi sejak Abdya lahir pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 ,ironisnya tidak ada daya upaya sedikitpun dari pemerintah untuk menyelesaikan sebelumnya.’’paparnya(N).