Reporter : Mahdi
SUMENEP, Kamis (13/4/2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim, M. Si menyampaikan secara langsung nota Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016. Dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang paripurna di ruang Graha Paripurna DPRD Setempat, Kamis (13/4/2017).
Busyro mengatakan untuk menyampaikan LKPJ merupakan tugas Pemerintah Daerah. Sehingga masyarakat secara umum dapat menilai kinerja pemerintah lebih -lebih wakil rakyat.
Menurutnya, Laporan LKPJ ini merupakan kegiatan rutin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setiap tahun. Dalam penyampaian harus secara akuntebel dan transparan.
“LKPJ merupakan kegiatan rutin setelah penetapan APBD dan perubahan APBD,” Ucapnya.
Busyro menambahkan, dalam amanat perundang-undangan mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ. Laporan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Karena pemerintah memiliki tanggung jawab kepada rakyat dan kepada Allah.
“Secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam pencapaian pembagunan,” Jelasnya.
Lanjut orang nomor satu di Sumenep tersebut, dalam pembagunan memiliki tiga aspek, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.
“Sidang paripurna LKPJ akan memberikan pendalaman secara komprehensif diharap kedepannya akan mewujudkan Kabupaten Sumenep yang lebih maju,” Ucap mantan ketua DPRD dua periode tersebut.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan, LKPJ yang disampaikan kepala daerah akan dibahas oleh anggota DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib yang ada. Sehingga diharapakan mampu memberikan perubahan secara efektif untuk kemajuan Sumenep kedepan.
Dalam pembahasan internal dimaksudkan dapat terbentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti LKPJ Bupati Sumenep. Sehingga pansus tersebut mampu memberikan masukan serta kritik konstruktif untuk roda pemerintahan tahun 2017.
“Dalam rapat internal anggota dewan akan menilai LKPJ bupati untuk disampaikan dalam rapat paripurna istimewa,”.Ucap politisi PKB tersebut.
Tampak hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Sekretaris Daerah Sumenep, Hadi Soetarto, Forpimda, Forpimka, dan beserta anggaota DPRD.