Reporter : Nazli md
Abdya, Jum’at (17/03/2017) suaraindonesia-news.com – Pada bulan juni 2017 mendatang ,Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) akan menggelar Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak tahap dua, sebanyak 36 gampong (desa)Pada umumnya desa tersebut merupakan desa yang baru didefinitifkan pada akhir 2016 lalu.
Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin melalui Asisten I Pemeritahan sekdakab Abdya, Hanafiah. AK mengatakan, pemerintah Abdya sudah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades bagi 172 desa serentak dalam tiga tahap.
Rencananya kata dia, untuk tahapan kedua akan dilangsungkan pada bulan Mei dan Juni 2017. Menurut Hanafiah, sebelumnya sekitar 108 desa di Abdya telah melangsungkan Pilkades pada tahap pertama di pertengahan tahun 2016 lalu.
Selanjutnya Pilkades tahap ketiga akan digelar pada pertengahan tahun 2018. Hanafiah mengatakan, seluruh desa yang belum dilangsungkan Pilkades akan digelar pada tahap ke tiga, sehingga seluruh desa nantinya akan memiliki kepala desa yang definitif.
“Dalam tahapan kedua ini sebanyak 36 desa baru, akan mengikuti proses pemilihan kepala desa yang akan digelar serentak,” tuturnya.
Hanafiah menambahkan, saat ini di Abdya banyak desa yang memiliki kepala desa masih berstatus Penjabat (Pj) karena belum dilangsungkan pemilihan langsung .
“Untuk itu, dasar digelarnya pilkades serentak diabdya ,sesuai dengan amanah Qanun(Perda) Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tatacara pemilihan kepala desa di aceh. Karena pada akhir tahun 2017 akan dilantik secara serentak oleh Pimpinan daerah,” jelas Asisten Pemerintahan Sekdakab Abdya, Drs, M Hanafiah.
Lanjutnya Dari 22 Kepala Desa yang dilantik oleh Camat setempat beberapa pekan lalu, 20 desa diantaranya baru didefinitifkan oleh Bupati Jufri Hasanuddin akhir tahun lalu. Dua kepala desa lainnya masih berstatus Pj dan kini sudah habis masa jabatannya.
Ia juga menghimbau, kepada lembaga masyarakat gampong yakni tuha peut, untuk segera bersiap-siap menyusun kepanitian pemilihan pilkades P2K, paling lama tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa setempat.
”Kalau massa jabatan kepala desa sudah habis, tuha peut Gampong segera mengusulkan tiga nama calon PJ Keucik disertai berita acara musyawarah dan absen peserta musyawarah terlampir,” pungkas Hanafiah.

