Buku Nikah 'Pak Hakim' Lhoksukon Aceh Utara Gempar, Diduga Kepincut Janda Muda - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Hukum

Buku Nikah ‘Pak Hakim’ Lhoksukon Aceh Utara Gempar, Diduga Kepincut Janda Muda

×

Buku Nikah ‘Pak Hakim’ Lhoksukon Aceh Utara Gempar, Diduga Kepincut Janda Muda

Sebarkan artikel ini
IMG 20230115 211417
TERBONGKAR : Buku akad Nikah SY (50) PNS, Pejabat Kantor Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara secara siri dengan HD, janda muda.

ACEH UTARA- Minggu (15/01/2022) suaraindonesia-news.com – Oknum Hakim berinisial SY, di Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara diduga kepincut nikah siri dengan seorang janda muda yang merupakan mantan klien kasus gugat cerai suami.

Buku Nikah ‘Pak Hakim’ sedikit menggemparkan. Pasalnya, tampilan buku nikah yang diduga seorang oknum hakim di MS Lhoksukon bersama wanita cantik yang dipersuntingnya tersebut bukan sembarang buku nikah biasa. Buku nikah tersebut tidak berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Terendus kabar, bahwa belum lama ini SY sedang menangani kasus perceraian sepasang suami istri beberapa waktu lalu. Kasusnya pun gemilang, kasus seorang istri (HD) melayangkan surat gugatan cerai kepada seorang pria berujung dengan talak satu berdasarkan No Akte Cerai 101/AC/2022/MS/lsk tertanggal 15 Februari 2022.

Baca Juga :  Tak Beres! Bupati Jember Temui Pengerjaan Jalan yang Mandek 2 Bulan

Pun demikian, per Kamis 29 Desember 2022 wartawan menemukan sebuah dokumen yang menjelaskan surat keterangan akad nikah atas nama SY (50), PNS, status kawin warga Samudera dengan wanita HD (35), IRT, status janda tulis surat keterangan yang bersumber dari salah satu Balai Pengajian setempat, di bawah legalitas buku nikah illegal (TM).

Mirisnya, surat nikah tersebut menggambarkan pernikahan ‘Pak Hakim’ dengan pujaan hati itu berlangsung dibawah tangan alias tidak legal atau bahasa bekennya nikah siri.

Untuk mendapat kebenaran informasi ini, media suaraindonesia-news.com, Minggu (15/01) melakukan konfirmasi dengan mantan suami HD berinisial TB.

Baca Juga :  Asik Berkaraoke Dengan Relasi, 13 Pemandu Lagu Terjaring Razia Cipkon

Ia pun membenarkan bahwa mantan istrinya telah menikah siri dengan Sekretaris Mahkamah Syariah Lhoksukon.

“Kami sudah berpisah, setelah gugatan pasah yang dilayang oleh istri saya dulu, informasi sudah menikah bersama sekretaris MS Lhoksukon jelasnya,” kata TB mengaku sedikit mengetahui perihal tersebut.

Guna konfirmasi lebih lanjut tentang informasi yang mencatut nama pejabat Mahkamah Syariah ini, SY yang dihubungi wartawan beberapa kali via selularnya, sayangnya yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini tayang.

Reporter : Efendi Noerdin dan Masri Jafar
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam