Bukan Hanya Tidak Memiliki IMB, Bangunan Berada Di Tanah Negara

oleh -183 views

Kab. Bogor, suaraindonesia-news.com – Setelah sebelumnya sebanyak 21 bangunan tak berizin dibongkar, kali
ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali membongkar bangunan vila tak berizin yang terletak di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (25/11). Dalam pembongkaran kali ini, pihak Satpol PP mengerahkan tiga alat berat backhoe untuk meratakan bangunan vila yang rata-rata sudah permanen.

“Kita rencanakan hari ini sebanyak 41 unit bangunan dari 16 pemilik akan kita bongkar,” kata Kepala Satpol PP, Dace Supriadi saat ditemui di sela-sela pembongkaran.

Ia pun menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena bangunan telah menyalahi aturan dengan berdiri di atas lahan negara. “Perlu diketahui bahwa, bangunan yang kami bongkar disamping tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga berada di tanah negara, yang lebih parah lagi ada yang berdiri di kawasan konservasi sehingga tidak ada alasan untuk tak dibongkar, dan tidak ada peluang untuk diberikan izin,” jelasnya.

Dace menegaskan, pembongkaran vila tak berizin akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini. “Untuk target 200 bangunan sudah harus dibongkar hingga akhir Desember, nanti dilanjutkan tahun 2014,”
tegasnya. Ia juga mengungkapkan, pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan para pemilik  vila tak berizin.

“Sampai saat ini belum ada yang muncul, karena kami lakukan proses pembongkaran ini lebih banyak berkomunikasi dengan penjaga vila, sementara pemiliknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Sigit, yang turut serta dalam pembongkaran ini memuji penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menegakkan peraturan.

“Kawasan ini bukan untuk Kabupaten Bogor saja, kawasan ini melindungi Jawa Barat, bahkan Indonesia pun berkepentingan terhadap kawasan ini. Lahan ini sangat penting bagi kita semua, karena merupakan  kawasan lindung, kawasan resapan air, sehingga yang dikerjakan ini adalah untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Sigit menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu Pemkab Bogor dalam melakukan penertiban bangunan tak berizin di kawasan Puncak ini. “Gubernur memerintahkan kepada kita untuk mendukung sepenuhnya operasi ini, jadi apa yang misalnya ada keterbatasan dari Satpol PP Kabupaten Bogor sudah kewajiban kami untuk membantu sepenuhnya demi suksesnya pembongkaran vila ini,” imbuhnya.

Bangunan dan vila yang dibongkar saat ini diantaranya milik, Parlindungan Siregar sebanyak 7 unit bangunan, Kristin sebanyak 5 unit bangunan, Linda Purnomo sebanyak 4 unit bangunan, Budianto sebanyak 4 unit bangunan, dan Sumarno sebanyak 3 unit bangunan.

Reporter : Halimah

Tinggalkan Balasan