Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Buat Handak Samsul Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Buat Handak Samsul Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20150619 095347
Kapolres Probolinggo AKBP. Iwan Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Roy menunjukkan BB
Probolonggo, Suara Indonesia.News.Com – Samsul Anwar Alias Sul (41) petani, alamat Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diciduk Polisi Polres Probolinggo, Kamis (18/6/15) sekira jam 18.00 WIB. Syamsul Amwar Alias Sul ditangkap Polisi pasalnya telah membuat bahan peledak (handak) berupa obat mercon.
Menurut Keterangan Kapolres Probolinggo AKBP. Iwan Setyawan, Jum’at (19/6/15), Samsul Anwar Al Sul ditangkap Polisi dirumahnya sekira 18.00 WIB saat membuat dan menjual handak obat mercon (petasan).
Samsul Anwar selanjutnya digiring oleh Petugas Kepolisian Polres Probolinggo ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 20 Kg Potasium, 50 Kg belerang, 12 Kg Brown, 10 Kg arang halus, 2 karung sumbu petasan, 4 karung slongsong petasan kecil, 1 karung slongsong petasan besar, 1 buah balok kayu, 1 karung petasan siap pakai dan 15 Kg obat mercon/petasan yang sudah jadi disita oleh Petugas sebagai barang bukti (bb).
Kapolres Probolinggo AKBP. Iwan Setyawan mengatakan tersangka (Samsul Anwar Al Sul), perbuatannya melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara, tandas AKBP. Iwan Setyawan. (Singgih).