SUMENEP, Jum’at (6/9) suaraindonesia-news.com – Seorang mitra Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyuarakan kekecewaannya atas informasi yang diduga menyesatkan terkait kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate).
Pihak KCP BTN Sumenep dituding memberikan informasi tidak akurat yang menyatakan bahwa kenaikan BI-Rate menjadi alasan utama naiknya suku bunga pinjaman.
Nanda Wirya Laksana, seorang mitra BTN di Sumenep, mengaku dirugikan oleh informasi tersebut. Ia menuturkan bahwa pihak KCP BTN Sumenep sempat menyampaikan adanya kenaikan signifikan pada BI-Rate yang berdampak pada peningkatan suku bunga pinjaman. Namun, setelah ditelusuri, ternyata BI-Rate tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan tetap berada di angka 6,25 persen.
Data resmi menunjukkan bahwa BI-Rate tidak mengalami kenaikan drastis seperti yang diklaim.
“Awalnya kami menerima pemberitahuan bahwa kenaikan BI-Rate adalah penyebab utama suku bunga pinjaman kami meningkat. Namun setelah kami melakukan pengecekan, ternyata BI-Rate tidak ada kenaikan tetap di angka 6,25 persen,” kata Wirya pada media, Jumat (30/8/2024) lalu.
Hingga akhirnya, Wirya sempat menuntut kejelasan dari pihak KCP BTN Sumenep atas kebohongan tersebut, serta menuntut adanya transparansi dan klarifikasi terkait kebijakan suku bunga yang diterapkan.
Bahkan, dirinya sempat berencana untuk mengambil langkah hukum jika pihak BTN tidak segera memberikan penjelasan yang memadai.
KCP BTN Sumenep sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut, alasannya karena kewengen pusat.
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan KCP BTN Sumenep, Ali, sudah meminta maaf kepada Wirya.
Ali menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai suku bunga dan kuota kredit berada di BTN Kantor Cabang Bangkalan, sementara KCP BTN Sumenep hanya menjalankan SOP yang ada.
“Saya minta maaf, terutama kepada Mas Wirya. Kebijakan terkait bunga dan kuota ada di BTN Bangkalan, kami hanya mengikuti SOP,” kata Ali saat menemui Wirya pada Jumat, 30 Agustus 2024 di kantor setempat.
Ali juga menjelaskan, bahwa perubahan suku bunga tergantung pada kebijakan pusat dan bisa berubah sewaktu-waktu.
“Terkait perubahan suku bunga, kami mengikuti aturan yang ada. Jadi, sifatnya bisa mendadak sesuai kebijakan pusat terhadap setiap pengajuan,” jelasnya.
Namun, masalah ini telah menarik perhatian masyarakat dan nasabah lainnya yang juga mulai mempertanyakan kejujuran dan integritas pihak bank dalam memberikan informasi terkait kebijakan keuangan.
Pakar Keuangan Lokal, Khairul Kalam, mengingatkan para nasabah dan mitra untuk selalu melakukan pengecekan mandiri terhadap informasi terkait suku bunga dan kebijakan keuangan lainnya agar tidak terjebak oleh informasi yang menyesatkan.
“Sebagai nasabah, penting untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi seperti Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Khairul pada MaduraPost, Jumat (6/9).
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lain agar selalu menjaga transparansi dan kepercayaan dengan nasabah dan mitra bisnis.
Terpisah, Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, menyatakan bahwa masalah ini sudah selesai.
“Tidak ada skandal dalam hal pemberian kredit di bank BTN, khususnya di bank BTN Cabang Bangkalan dan KCP Sumenep. Itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” katanya pada Selasa (2/9/2024).
“Jadi kita tadi sudah sepakat bahwa kita tidak akan membahas lagi pembicaraan tentang permasalahan, bahwa intinya sudah selasai sudah,” sambungnya lebih lanjut.
Asep mengaku sepakat dengan Wirya untuk tidak memperkeruh keadaan dari kasus peristiwa tersebut.
“Jadi intinya sudah selesai bahwa itu hanyalah miskomunikasi dan kesalahpahaman, saling tabayun dan saling memaafkan, dan sebagai bahan introspeksi juga bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.