RegionalSosial Budaya

BRI Langsa Belum Bertanggung Jawab Atas Raibnya Bansos 591 KPM di Aceh Timur

Avatar of admin
×

BRI Langsa Belum Bertanggung Jawab Atas Raibnya Bansos 591 KPM di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20201221 133531
Foto: Ilustrasi

ACEH TIMUR, Senin (21/12/2020) suaraindonesia-news.com – Penyebab hilang nya 591 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Madat, Aceh Timur disebabkan adanya batas waktu 105 hari yang ditentukan, hal ini sesuai PMK (Peraturan Mentri Keuangan) RI dengan HIMBARA (Himpunan Bank Negara) selaku penyalur. Bank Rakyat Indonesia (BRI) salah satu bank negara yang tergabung dalam HIMBARA yang dipercayakan Pemerintah Pusat dalam proses penyaluran BPNT.

Salah satu point dalam PMK Jika dalam batas waktu 105 hari, BPNT belum ditarik atau disalurkan kepada KPM. Maka saldo dalam kartu e-warung atau KKS(Kartu Kesejahteraan Sosial) akan kosong. Kosongnya saldo dalam kartu e-warung menjadi tanda tanya apakah ditarik kembali secara otomatis sesuai sistem perbankan atau pihak BRI mengembalikan ke kas Negara.

Bila berpedoman pada PMK dengan adanya batas waktu 105, seharus nya hak BPNT perluasan tahun 2020, yang terkena konsekwensi PMK yang harus dikembalikan atau ditarik kembali adalah bulan Juli dan Agustus karena KPM dianggap tidak membutuhkan bantuan tersebut. Sedangkan bulan September dan Oktober belum melebihi diatas hitungan 105 hari sesuai PMK, tapi kenapa BPNT bulan September dan Oktober ikut dikembalikan

Nah, persoalan yang dihadapi 591 KPM di Kecamatan hilang bantuan mereka selama 4 bulan(Juli, Agustus, September dan Oktober), dengan jumlah bantuan Rp 200,000 perbulan, maka bila dihitung selama 4 bulan, maka setiap KPM kehilangan uang Rp.800, 000, jika diakumulasi total Rp 500 juta lebih.

Pada awal hilang nya BPNT milik 591 KPM antara Dinas Sosial Aceh Timur, Korda BPNT dan BRI saling menyalahkan.

Kadis Sosial Efiandi mengutarakan yang lebih mengetahui secara teknis tentang Bansos BPNT Korda, TKSK dan BRI selaku penyalur sedang dinas sosial.hanya sebagai pelaporan.

Efiandi juga sangat menyesalkan atas kehilangan saldo 591 KPM di Madat.

“Jika ada PMK yang membatasi waktu 105, seharus nya jauh-jauh hari di sosialisasi, PMK jangan di simpan di laci,” ujarnya.

Sementara BRI Cabang Langsa melalui Asisiten Manager Muhadi enggan berkomentar soal hilang nya bansos 591 BPNT di Kecamatan Madat, mengatakan tidak berwenang untuk menjawab penyebab hilang nya bantuan 591 BPNT di Madat.

“Dalam hal kami tak saling menyalahkan, tapi kami akan mencoba berkordinasi dengan Kanwil Aceh, Korda dan Kementrian sosial,” ujarnya kepada media (15/12) di Peureulak.

Ekses hilang nya bantuan BPNT terhadap 591 KPM di Kecamatan Madat sejumlah pihak angkat bicara untuk minta penegak hukum untuk mengusut tuntas raibnya ratusan Bansos di Madat, hal itu sebagaimana disampaikan FPPRM Nastuddin dan pegiat sosial Ismail Abda beberapa waktu lalu.

Bahkan Germatim (Gerakan Mahasiswa Aceh Timur) melalui juru bicara M. Nasir ancam akan melakukan aksi demo untuk meminta pertanggung jawaban pihak BRI untuk mengembalikan bansos keluarga miskin.

Akibat kelalaian dan tidak profesionalitas Bank penyalur keluarga miskin yang dirugikan, BRI harus bertanggung jawab jikapun tidak bisa memgembalikan lagi bansos tersebut, pihak BRI Cabang Langsa dan BRI Unit Pante Bidati harus membayar kompensasi atas kerugian yang dialami 591 keluarga miskin.

Sampai saat ini pihak BRI belum menyatakan bertanggung jawab atas hilang nya 591 KPM atau dengan jumlah bantuan berkisar Rp 500 juta lebih milik keluarga miskin, menskipun hilang nya bantuan tersebut atas keteledoran dan kelalaian pihak petugas BRI Langsa dan BRI Unit Pante Bidari.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful