ACEH, Jumat (01/11/2019) suaraindonesia-news.com – Pelamar calon penerima beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Samsul Bahri, menanggapi bantahan dari Kepala BPSDM Aceh, Rasyidin dan Panitia Seleksi yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kerjasama-BPSDM Aceh, Husnul Maab, S.Pd, M.Pd. dengan menunjukkan bukti kongkrit yakni berupa dokumen yang menjadi persyarat khusus dalam proses seleksi beasiswa tersebut.
Kepada Media ini, Samsul mengatakan, dirinya menjadi korban keketidak adilan dalam penetapan peserta penerima Beasiswa BPSDM Aceh dan menegaskan apa yang disampaikan oleh Kabid, Husnul Maab sudah membalikan fakta dan ketentuan sebenarnya.
“Sangat jelas kententuan tersebut dibuat secara khusus, artinya apabila syarat yang ditentukan tidak sanggup dipenuhi oleh pelamar, maka dia gagal dalam memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak panitia,” ujar Samsul.
Ia juga mengatakan, bahwa Kabid, Husnul Maab telah melakukan pembohongan publik terkait penjelasannya tentang LoA (Letter Of Acceptence) seperti dikutip dalam bantahanya yang menyebutkan “LoA itu bukan persyaratan mutlak pada tahapan seleksi calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh di BPSDM”. Selain itu, lanjut Samsul, pihak Panitia telah mengangkangi aturan yang sudah dibuat.
“Ini merupakan pembohongan publik yang disampaikan oleh Husnul Maab, karena, LOA (Letter Of Acceptence) dari Perguruan Tinggi 2019 merupakan persyaratan khusus. Jadi, pengertian khusus di sini adalah wajib. Sebagaimana poin b dalam dokumen persyaratan, mereka (Panitia seleksi, red) membuat aturan sendiri, mereka pula yang mengangkangi sendiri,” pungkas Samsul.
Disamping itu, Samsul menjelaskan, dirinya tidak mempermasalahkan soal TOUFEL, namun yang menjadi permasalahan adalah LoA yang juga sama-sama menjadi persyaratan khusus dalam proses seleksi penerimaan beasiswa tersebut.
“Karena yang diluluskan panitia atas nama Samsul Bahri dengan berkas nomor 083/BPSDM/LN3/2019 itu tidak memiliki LoA sebagaimana terlihat dalam cek list dokumen Program Beasiswa S3 Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 yang saya terima,” jelas Samsul.
Sementara Kepala BPSDM Aceh Rasyidin membatah tuduhan tersebut, kepada suaraindonesia-news.com, mengatakan, bahwa mereka menilai pihaknya bobrok.
“Terserah yang menilainya, perlu saya sampaikan bahwa masalah Samsul yang tidak lulus administrasi beasiswa S3 Keumala, suruh dia coba lihat kembali ke BPSDM, yang salah apa BPSDM atau yang bersangkutan,” tutur Rasyidin. Kamis (31/10).
Lebih lanjut, Rasyidin menjelaskan, dalam persyaratan jelas di minta TOEFL 550, Sedangkan yang bersangkutan TOEFL nya 340, Sedangkan LO tidak diminta sebagai persyaratan wajib.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Marisa













