DEPOK, Kamis (29/01) suaraindonesia-news.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar di media sosial serta sejumlah platform daring dalam dua hari terakhir. Video tersebut memuat narasi dugaan perampasan alat perekam oleh pihak Kantah BPN Kota Depok.
Budi Jaya menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, bersifat fitnah, dan memutarbalikkan fakta kejadian yang sebenarnya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dalam rilis resmi yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (29/01/2026).
“Saya bersama Ibu Kasubag Tata Usaha, Desi, serta beberapa staf pendamping tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Budi Jaya.
Ia memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di halaman Kantor Pertanahan Kota Depok. Saat itu, Budi Jaya bersama jajaran hendak menuju Gedung Arsip untuk meninjau hasil pekerjaan renovasi ruangan arsip.
“Kami ingin melihat langsung hasil renovasi, termasuk mengecek kondisi pekerjaan yang masih membutuhkan penambahan komponen rak arsip tingkat tiga demi keamanan dan keselamatan petugas arsip,” jelasnya.
Dalam perjalanan menuju gedung arsip, lanjut Budi Jaya, mereka dihampiri oleh sejumlah pihak yang tidak dikenal yang secara tiba-tiba melontarkan pertanyaan terkait pekerjaan renovasi. Pihak Kantah, menurutnya, telah menjelaskan bahwa pertanyaan teknis tersebut akan dikonfirmasi kepada kepala seksi terkait.
“Hal ini juga terlihat dalam video yang direkam tanpa izin kami,” ujarnya.
Namun demikian, pihak yang tidak dikenal tersebut disebut tetap memaksa untuk segera dipertemukan dengan pejabat terkait dan melakukan tekanan verbal. Budi Jaya menyebut pihaknya memilih untuk tidak merespons meskipun terdapat intimidasi dan ancaman dengan kata-kata kasar, serta adanya perekaman menggunakan telepon seluler tanpa izin.
Menanggapi narasi yang menyebut adanya perampasan alat rekam, Budi Jaya membantah keras tudingan tersebut.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada perampasan alat perekam. Yang dilakukan hanyalah menutup bagian kamera ponsel agar tidak merekam gambar atau video tanpa izin,” katanya.
Ia menyayangkan narasi dalam pemberitaan awal yang dinilainya tidak profesional, tidak objektif, serta mengabaikan etika jurnalistik karena lebih menonjolkan framing negatif tanpa menyajikan data, fakta, dan konteks peristiwa secara utuh.
“Ini sangat jauh dari fungsi pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Budi Jaya menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok selama ini berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik serta membangun hubungan kemitraan dengan insan pers. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan coffee morning yang rutin digelar setiap dua bulan.
“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan masukan sepanjang disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan dialog dan diskusi,” imbuhnya.
Meski merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar, Budi Jaya menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum.
“Saya pribadi tidak akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Saya memaafkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantah BPN Kota Depok, Desi, menegaskan bahwa pelayanan dan komunikasi dengan media selama ini berjalan dengan baik dan tanpa diskriminasi.
“Media manapun, baik yang dikenal maupun tidak, semuanya tetap kami layani,” pungkasnya.












