BOGOR, Jumat (23/02/2018) suaraindonesia-news.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor lakukan pengukuran ulang Tanah Jalan R3 (Regional Ring Road) tahap 2 yang berada di Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor Jawa Barat, Kamis (22/02) kemarin.
Hadir pada pengukuran ulang tersebut 4 (empat) orang dari BPN yang dipimpin oleh Dodo sebagai koordinator Team Pengukuran, 2 (dua) orang dari PUPR dipimpin oleh sdr. Sigit Prayitno, 2 (dua) orang dari DJKN dipimpin oleh sdr. Agung Istianto, 2 (dua) orang dari PT SEG (Sejahtera Eka Graha) dipimpin oleh sdr. Raswan.
Selain itu dari Kelurahan Katulampa dipimpin oleh Lurah Katulampa Taufik Rahman, BPUPR diwakili oleh Alimin Pusenbumi, untuk pengamanan dilakukan oleh personil Polsek Bogor Timur dan Sat reskrim Polresta Bogor Kota dipimpin langsung oleh Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo.
Pengukuran ulang luas tanah jalan R3 tersebut dimaksudkan untuk memastikan kembali luas tanah dan memastikan kondinyasi di Pengadilan diatas lahan tanah dijalan R3, sebagaimana yang diklaim oleh pemilik tanah H. Salim Abdullah alias H. Aab dengan data tanah yang ada di Pemkot Kota Bogor demikian dikatakan Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rahmat Gumelar, SH.
Baca Juga: Sestama Bakamla RI Pimpin Rapat Finalisasi Grand Design
Adapun hasil pengukuran sementara kata Ipda Rahmat identifikasi batas batas bidang tanah sesuai dg SHGB No. 2680, 2783 dan 2784/Katulampa telah selesai dan selanjutnya BPN akan membuat hasil pengukuran bidang bidang yang telah terbit menjadi sertifikat tsb diatas (SHGB No. 2680, 2783 dan 2784/Katulampa).
“Setelah sertifikat terbit, diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan pemkot bogor sendiri akan bermohon ke DJKN, lalu kemudian DJKN memproses surat keputusan menteri keuangan untuk dapat diserahkan kepada pihak Pemkot bogor,” ungkapnya.
Setelah diserahkan ke pihak Pemkot bogor, maka penyelesaian akan dilakukan mencairan dana konsinyasi dari Pengadilan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












