Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batu dalam waktu dekat ini akan mempidanakan Lurah dan kepala Desa di Kota Batu. Hal ini menyusul adanya penolakan Program agraria Nasional (Prona) atau yang biasa disebut sertifikat massal.
Asosiasi Petinggi dan lurah (APEL) se kota Batu ini menolak program pemerintah pusat itu karena program tersebut rawan dimainkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lawan politik, mereka lebih memilih program lain yang tidak gampang ditumpangi Politik
Dengan adanya penolakan yang digulirkan pemerintah pusat untuk Prona itu, BPN kota Batu lebih memilih melalui jalur hukum, instansi Pemerintah dibawah naungan kementrian Agraria dan tata ruang akan mempidanakan Kades dan Lurah yang menolak program prona.
Dasih Cipto Nugroho Koordinator Prona BPN Kota Batu , Rabu (19/8) mengatakan penolakan atas program prona itu bisa dijerat hokum karena dinilai telah menghambat program pemerintah dan telah melanggar Undang-undang
“Kami sangat menyesalkan atas penolakan program prona yang diberikan oleh desa dan lurah di kota Batu dan dengan adanya penolakan dari para kepala desa dan lurah itu, pihaknya juga akan menolak sikap mereka . Hal itu sebagai respon dan tindak lanjut dari penolakan program prona” ungkap Dasih Cipto Nugroho
Menyikapi penolakan itu, BPN akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait penolakan program prona. Ia melaporkan ke pihak berwajib karena hak rakyat telah dilanggar, hak untuk untuk mendapatkan sertifikat tanah. Sebab dengan sertifikat massal itu rakyat telah mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat
Dan untuk wilayah kota Batu, kata dia , mendapatkan seribu sertifikat dan pengurusanya telah di subsidi pemerintah pusat (adi wiyono).