Nias, 30/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Masyarakat Desa Hilifaosi, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumut menilai BPMDes setemoat berbuat sesuka hati untuk merubah lokasi DD yang mereka sudah sepakati.
Tokoh masyarakat beserta BPD tetap bersikukuh untuk menentukan lokasi Dana Desa di desanya.
“Kami sebagai masyarakat dan BPD serta sudah diketahui pemerintah Desa Hilifaosi sudah sepakat untuk menentukan lokasi dana desa sesuai hasil musyawarah tanggal, 11 Meret 2016 melalui berita acara musyawarah Desa Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Dengan Pemerintah Desa Tentang Alokasi RKPDes TA 2016 sudah memutuskan lokasi anggaran Dana Desa TA 2016 adalah pembangunan rabat beton, pembangunan jembatan dan bangunan lainnya dialokasikan pada wilaya desun II (dua) lingkungan LOLOZARIA mulai dari depan Gereja menuju HOU Desa Hilihao Cugala, menurut Kades Bawolato Tandoizisokhi Lase berita acara ini sudah saya sampaikan ke BMPDes Kabupaten Nias, Camat Bawolato, bahkan ke DPRD pun sudah kami sampaikan,” jelas salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.
Di lanjutkankannya, awalnya pengusulan pembuatan RPJMDes hingga penetapan usulan dituangkan dalam Ranperdes, hal itu didukung surat pengantar dari camat namun setelah diproses pihak terkait (BMPDes Kab Nias) hasilnya dinyatakan Evaluasi lokasi fisik hasil musyawarah Desa Tidak Layak, dengan alasan yang tak jelas.
“Anehnya diselang waktu sedikit diselipkan beberapa orang masyarakat berupa sanggahan dan serta merta dijadikan landasan dipaksa merubah lokasi pembangunan fisik, hal ini terkesan buruk karena semula lokasi awal tadinya tidak layak tapi kemarin hari Rabu, 27 Juli 2016 tokoh masyarakat Desa Hilifaosi di Undang di kantor BPMDes untuk rapat, semula di duga tujuan klarifikasi tapi sangat disesalkan, bagai mana tidak berharap ada ruang dengar pendapat tapi sebaliknya keluh kesah tokoh yg turut hadir diperlakukan seperti anak-anak dibentak dan tidak diberi kesempatan bicara, yang terjadi keputusan usulan baru dikabulkan sementara lokasi awal dijadikan cadangan,” tuturnya dengan kesal.
Jadi sebagai tokoh beserta BPD pihaknya pertanyakan kenapa kedua lokasi usulan dimaksud di survey sementara terang benderang evaluasi tidak layak, ada apa dibalik ini? Lalu dengan cara pengalihan lokasi ini hanya beralaskan kemauan pihak yang membuat sanggahan memvonis keputusan masyarakat dibatalkan dan berlaku sah keputusan beberapa org saja? Bukankah ada aturan mainnya terkait perencanaan dan keputusan dilakukan di Desa.
Ia menyampaikan atas nama masyarakat Desa Hilifaosi memohon program DD ini jangan dinodai kepentingan orang yang tidak berkarakter karna program ini sangat mulia dan menyentuh langsung masyarakat.
Dimedia sosial juga salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias angkat bicara tentang tindakan BPMDes yang merubah lokasi dana desa Hilifaosi mengatakan pengalokasian dana desa adalah keputusan dari hasil musyawarah desa, karena perangkat desalah yg lebih tau apa yg mereka butuhkan dan yang sangat urgen. (Tim)