BPM, PP DAN KS ABDYA SOSIALISASIKAN PERBUP NOMOR 3 TAHUN 2015

oleh -189 views
Suara Indonesia News.Com, Blangpidie Aceh Barat Daya – Pemkab Abdya sedang malaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Gampong  (PP-ADG) melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM, PP dan KS) serta para Camat dalam Kabupaten Aceh Barat Daya. Jum’at (27/2015).
 
Sosialisasi ini yang dilaksanakan satu minggu dimulai pada tanggal 26 Maret s/d 01 April 2015 ini. Dalam kegiatan berbentuk Seminar, turut menghadirkan Narasumber dari BPM, PP dan KS serta para Imum Mukim, Keucik Gampong dan Ketua Tuha Peut Definitif serta Keucik gampong persiapan sebagai peserta di Aula Kantor Camat setempat.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Rosita HS, S.Ag, M.Hum didampingi Basri Bastyah.Ba Kasubbid Kelembagaan Budaya dan Adat Istiadat kepada Suara Indonesia News diruang kerjanya menyatakan tujuannya untuk menyampaikan Perbup Nomor 3 Tahun 2015 kepada masyarakat.
 
“tujuan kita hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat terhadap perbup ini, agar dalam mengelola ADG nantinya sesuai dengan mekanismenya, seperti cara penggunaannya, jumlah dana yang diterima, sehingga masyarakat puas dan bisa berpartisifasi dalam membangun gampong  tersebut”.
 
Rosita pada saat itu menjelaskan Penggunaan alokasi dana dari APBN dan APBK terdiri dari dana perimbangan dan dana bagi hasil pajak/restribusi setra penghasilan tetap aparatur gampong.
 
“dalam sosialisasi ini yang perlu disampaikan agar para keuchik gampong tidak salah dalam mengelola ADG tersebut,maka mulai tahun 2015, tiap gampong akan di bentuk Tuha Lapan guna membuat perencanaan pembangunan dalam sebuah gampong, sekaligus sebagai pelaksana pembangunan. Setelah itu keuchik dalam sebuah gampong akan membentuk tim pengawasan yang di SK kan oleh keuechik, sedang kan Tuha Lapan di SK kan oleh camat”. Ujarnya
 
Lanjutnya, seluruh kegiatan yang  dilaksanakan oleh Tuha Lapan akan dipertanggungjawakan kepada Tuha Peut melalui Keuchik didalam pengelolaan dana fisik yang  diprogramkan oleh gampong.
 
“didalam membentuk struktur Tuha Lapan digampong, kita meminta tidak ada yang rangkap jabatan”.  Pintanya.  (N)

Tinggalkan Balasan