Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Badan Penanaman Modal ( BPM ) Kota Batu, menolak gambar bangunan dari pemohon sebagai syarat kelengkapan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB)
Penolakan tersebut beralasan gambar yang dibawa oleh pemohon terlalu rumit dan sulit untuk dihitung volume bangunan sebagai dasar membayar ristribusi yang wajib dibayarkan,” ungkap Wawan, pemilik usaha penginapan di Kota Batu
Menurutnya, selain rumit, ketimbang bolak balik tidak selesai dan makan waktu lama maka kita gambarkan saja, ” kata Wawan menirukan ucapan oknum BPM
Imbas penolakan itu, kata dia, berujung pada penawaran oknum yang mau tidak mau kita amini. Setelah selesai, gambar itu juga tidak terlalu bagus dan detail, masih bagus dan detail gambar dari saya.
Ongkos gambar yang diminta lumayan, sekitar 8 – 10 juta untuk setiap gambar ,” ungkap dia agak lupa. Sekarang, kata dia, gambar sudah selesai dan siap kita membayar ristribusi dengan volume sesuai gambar tersebut.
Terpisah, Kepala Kantor BPM Kota Batu Eny Rachyuningtyas tidak membantah perihal tersebut. Menurutnya, itu mungkin kegiatan oknum diluar jam kantor, ” kelitnya
Dan saat ini, kata dia, kita instruksikan kepada seluruh staff BPM agar melayani pemohon dengan baik, tidak boleh lagi ada pungli dan sebagainya, “pungkasnya. (Kurniawan)