BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP Kinerja Dan ZIS Tahun 2020 - 2021 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP Kinerja Dan ZIS Tahun 2020 – 2021

×

BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP Kinerja Dan ZIS Tahun 2020 – 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20220112 121101
Bupati Abdya Akmal Ibrahim bersama Ketua DPRK Nurdianto, saat menerima Laporan atas Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja tahun 2020 s/d 2021 dari Kepala BKP RI perwakilan Aceh.

ABDYA, Rabu (12/1/2022) suaraindonesia-news.com – Bupati Abdya Akmal Ibrahim menerima Laporan atas Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja tahun 2020 s/d 2021 dari ketua BKP RI perwakilan Aceh yang berlangsung di Aula kantor BPK perwakilan Provinsi Aceh. Selasa (11/1/2022).

Dalam kegiatan penyerahan LHP atas pemeriksaan kinerja itu, yang juga dibarengi dengan laporan Zakat, Infak dan Sadaqah (ZIS), turut dihadiri sejumlah kepala daerah atau yang mewakili dan sejumlah ketua DPRK serta para pejabat dari beberapa Kabupaten lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Akmal, SH mengucapkan terimakasih terhadap BPK yang sudah masuk dalam ranah program Zakat Infak dan Sadakah (ZIS) khususnya untuk wilayah Aceh.

“Semoga kedepan BPK punya Rekomendik terhadap rancangan-rancangan regulasi yang lebih baik kedepan, dan dalam regulasi itu, BPK pusat dan pemerintah pusat juga perlu masukan dan dorongan kepada pemerintah Aceh,” ujarnya.

Selain itu, kata Akmal, kinerja Baitul Mal di Aceh termasuk di Kabupaten Abdya sangat banyak problemnya terkait soal zakat.

“Soal zakat itu kalau menurut saya adalah soal syar’i. Sifat dan pertanggung jawabannya itu kepada Allah SWT,” sebutnya.

Namun, ketika Negara mencampuri permasalah itu sebagai salah satu ibadah, mestinya ini memperkuat ibadah itu sendiri.

“Satu harapan besar akan dicapai hasil-hasil yang baik,” ucapnya.

Menurutnya, campur tangan negara terkait zakat ini tidak merombak aturan syar’i tentang mekanisme zakat di Aceh khususnya.

“Tapi, kalau terjadi masuk regulasi dalam APBD, maka akan dihitung PAD. Saya sendiri tidak akan mau membayar zakat,” cetusnya.

Ditambahkannya, sebagai penjabat negara, pemerintah daerah penyelenggaran negara, terikat dengan regulasi yang ada. Sementara sebagai muslim, dia terikat dengan Tuhannya.

“Ini sangat berat. Jadi, terimakasih BPK sudah masuk dalam program ZIS,” tuturnya.

Sementara terkait regulasi zakat tersebut dan bagaimana turunan UUPA, mungkin BPK bisa mengarahkan sedikit-sedikit dan mendorong proses politik ini kearah politik yang benar.

“Karena mengurus zakat juga merupakan bagian dari ibadah dan kerjaan kita juga mendapat pahala disamping tanggung jawab kita, dan kami sangat siap menerima rekomendasi-rekomendasi dari BPK untuk perbaikan kedepan,” pungkasnya.

Pantauan awak media, Laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut
diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, dan diterima oleh Bupati Akmal Ibrahim, SH dan didampingi Ketua Pimpinan DPRK Nurdianto, dihadiri Sekda Salman Alfarisi, Kepala Inspektorat Salaman, SH, Sekwan DPRK Amiruddin serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Kadindik Lumajang : Kalau Ada Revisi, Jalur Prestasi Bisa 15 Persen

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful