Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

BPJS Kesehatan Sinergi Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Avatar of admin
×

BPJS Kesehatan Sinergi Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20170719 WA0075
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Rudhy Suksmawan Hardhiko

GUNUNGSITOLI, Rabu (19 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (19/07).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggungjawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Siagakan Petugas di Posko Kesehatan Selama Lebaran

“Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya,” jelasnya.

Sedangkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja.

“Meliputi faktor resiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis,” rincinya.

Tujuan dari kerjasama ini diharapkan adanya kepastian terjalinnya koordinasi pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan.

“Meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama kepada pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus KK dan PAK,” paparnya.

Selain itu, pihaknya berharap apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, pada saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya.

Baca Juga :  DPP Partai Golkar Distribusikan Bantuan Sembako Melalui DPD Golkar Kota Bogor

“Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan ketika di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Rudhy.

Ruang Lingkup Perjanjian Kerja sama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK dan kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK,” sambung dia.

Tetapi, belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” himbau Rudhy. (T2g).