BPJS Kesehatan Siagakan Petugas di Posko Kesehatan Selama Lebaran - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanRegional

BPJS Kesehatan Siagakan Petugas di Posko Kesehatan Selama Lebaran

×

BPJS Kesehatan Siagakan Petugas di Posko Kesehatan Selama Lebaran

Sebarkan artikel ini
ghghj
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana saat jumpa pers di kantor cabang setempat. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Senin (27/5/2019) suaraindonesia-news.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Peserta juga bisa mendapatkan pelayanan PRB (Program Rujuk Balik) dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis di daerah tujuan mudik.

“Selain itu kami juga menyiagakan petugas kami di Posko Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang cepat selama lebaran. Beberapa titik-titik penting seperti terminal, stasiun, pelabuhan serta bandara, juga pusat keramaian,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana saat jumpa pers, Senin (27/5/2019) sore.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuding 2 Tahun Ini Kepemimpinan Jokowi-JK Gagal dalam Bidang HAM

Dia meminta para peserta sebelum melakukan perjalanan mudik, supaya tidak lupa untuk membawa kartu JKN-KIS serta menginstall aplikasi Mudik BPJS Kesehatan untuk mengetahui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Anto mengingatkan kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan status kepesertaannya masih aktif supaya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan atau terjadi kondisi gawat darurat dapat segera tertangani. Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Anto.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Polwan ke 72, Polwan Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako

Baca Juga: DPRD Bojonegoro Belajar Pengelolaan PAD ke Jember 

Adapun FKTP dengan pelayanan UGD 24 jam di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang, di antaranya :

Kabupaten Jember:
– 50 Puskesmas se-Kabupaten Jember
– Klinik Panti Siwi
– Klinik PPNI
– Klinik PT. KAI
– Klinik Suherman

Kabupaten Lumajang:
– 25 Puskesmas se-Kabupaten Lumajang
– Klinik Ronaa Husada
– Klinik Grand Raya Husada
– Klinik Husada Mulia

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Mariska