BPJS Kesehatan Launching Program ‘BPJS Kesehatan Mendengar’

oleh -151 views
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti.

JAKARTA, Senin (8/3/2021) suaraindonesia-news.com – BPJS Kesehatan Republik Indonesia launching program BPJS Kesehatan mendengar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui konferensi pers virtual yang di ikuti para pejabat BPJS Kesehatan, Direktur Rumah Sakit serta para awak media online, cetak dan televisi, Senin (08/03).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengungkapkan jika program BPJS mendengar merupakan wujud optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya.

“BPJS Kesehatan Mendengar ini membantu kami melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders untuk kami jadikan evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bila suara mereka akan menjadi sasaran strategis jangka panjang BPJS Kesehatan,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Ghufron menjelaskan, pelaksanaan kegiatan “BPJS Kesehatan Mendengar” menggunakan tiga metode yaitu melalui pertemuan offline atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan, melalui pertemuan online, serta melalui e-Form, yakni formulir elektronik yang akan diedarkan BPJS Kesehatan untuk diisi oleh para pemangku kepentingan. Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.

“Di samping itu, masukan tersebut juga akan kami manfaatkan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan mutu layanan, kepuasan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS,” kata Ghufron yang bersama-sama melakukan Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto.

Menurutnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi. Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah (dalam hal ini, kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional BPJS Kesehatan, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Republik Indonesia, dan sebagainya).

Sementara, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno selaku pengarah kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, yang pada akhirnya diharapkan dapat makin memperkuat ekosistem penyelenggaraan JKN-KIS ke depan.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan berbagai stakeholders, diharapkan ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Untuk itu kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan kami menekankan tentang pentingnya mendengar suara publik; mendengar dengan empati untuk memahami dan mengerti, bukan sekedar mendengar untuk menjawab dengan kata-kata. Pemikiran dan masukan-masukan mereka merupakan hal yang sangat penting karena Program JKN-KIS merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ujar Mundiharno.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, redefinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran (khususnya dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), dan perbaikan tata kelola JKN. Selain itu, dalam hal keadilan dan mutu layanan, juga diperlukan penambahan fasilitas kesehatan di daerah, penguatan mutu layanan, serta penguatan manfaat promotif preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Segala peraturan terkait JKN-KIS perlu diharmonisasikan dengan peraturan Presiden, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, agar sesuai dengan kerangka pembangunan kesehatan. Kami juga siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menguatkan kerja sama dalam peningkatan akses fasilitas pelayanan, sustainabilitas finansial, integrasi data, dan hal prioritas nasional lainnya, seperti vaksinasi Covid-19. Kami dari Kementerian Kesehatan sangat mendukung Program JKN-KIS,” ucap Dante.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan