PendidikanRegional

BPJS Kesehatan Jember Bayar Klaim Rp. 111 Miliar

Avatar of admin
×

BPJS Kesehatan Jember Bayar Klaim Rp. 111 Miliar

Sebarkan artikel ini
aaasss 2
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Tanya Rahayu saat memberikan penjelasan klaim jatuh tempo bulan April 2019. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Selasa (16/4/2019) suaraindonesia-news.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Jember telah merealisasikan pembayaran klaim dan kapitasi untuk Bulan April 2019 sejumlah Rp. 111.077.271.301 kepada 201 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 18 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdiri dari 17 Rumah Sakit dan 1 Klinik Utama yang tersebar di wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Jember yaitu Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang.

“Pembayaran sudah tuntas dilakukan pada 16 April 2019 jam 09:00 WIB tadi pagi. Nilai terbesar diterima RSD. dr. Soebandi Jember yang merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien dari Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Tanya Rahayu, Selasa (16/4/2019) siang.

Dilunasinya hutang klaim jatuh tempo ini, Tanya berharap supaya penyedia fasilitas kesehatan menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada pasien JKN-KIS.

Baca Juga :  Masif Lindungi Masyarakat dengan Jaminan Sosial, Pemkab Jember Raih Juara 2 Paritrana Awards 2022

Dia juga meminta bagi penyedia fasilitas kesehatan yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan supaya mengajukan kerjasama.

“Supaya semua masyarakat bisa terlayani kesehatannya dan merata,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam rilisnya menguraikan bahwa BPJS Kesehatan secara nasional telah menggelontorkan dana sebesar total Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in-first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  UNEJ Akan Buka Studi Bahasa dan Sastra Jepang

Menurut Iqbal, tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP adalah setiap tanggal 15. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Dewi