NIAS BARAT, Kamis (22/09/2022) suaraindonesia-news.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat mengadakan sosialisasi Aplikasi Rekonsilisasi Iuran (ARIP) kepada seluruh Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Nias Barat.
Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN) Kabupaten Nias Barat dibayarkan tepat waktu dengan jumlah yang benar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Krisman Aprieli Zai, mendukung Program JKN yang dijalankan oleh pemerintah dengan berpartisipasi dalam mengawal proses pembayaran 1 persen dan 4 persen sebagai kewajiban pemerintah dan seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan.
Dimana, melalui Aplikasi ARIP yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan antusias dan sungguh-sungguh, sehingga dalam pelaksanaan penghitungan dan pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan sesuai peraturan.
“Dengan adanya aplikasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, kami dapat melakukan perhitungan kewajiban secara akurat dan tepat. Kemudian kepada seluruh bendahara yang hadir hari ini diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Krisman, Kamis (22/09).
“Sehingga dapat menjelaskan kepada pegawai di tempat masing-masing dan segera melakukan penghitungan dan pembayaran sesuai aturan yang ada,” kata dia lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Arya Raksasasmita menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dijelaskan bahwa komponen dasar perhitungan iuran Program JKN bagi PPUPN adalah gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga.
Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah dengan batas atas dasar pemotongan sebesar Rp 12 juta dan termasuk tunjangan jasa medis yang ada di Dinas Kesehatan.
Arya menerangkan, ARIP merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran Program JKN segmen PPUPN Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda secara mudah, tepat, dan cepat.
“Dalam proses yang berjalan, pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan, untuk gaji induk dibayar per tanggal satu setiap bulan, sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang berpotensi menyebabkan perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas sebesar Rp 12 juta,” urainya.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan aplikasi ARIP ini, lanjutnya, diharapkan masing-masing OPD dapat terbantu, sehingga lebih akurat dalam pelaporan dan pembayaran.
Ia menambahkan, ARIP memiliki beberapa manfaat seperti alat bantu dalam proses menghitung besaran iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp 12 juta.
Hal itu demi memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan, proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel, memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PNSD telah menggunakan 5 komponen sesuai dengan ketentuan.
“Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa seluruh PNS yang dipotong iurannya sudah terdaftar sebagai peserta JKN, analisa tren realisasi gaji atau iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran,” tandasnya.
Reporter : Topan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nuru Anam