Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Sosialisasikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020

Avatar of admin
×

BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Sosialisasikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20201202 151026
BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Saat Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

NIAS, Rabu (2/12/2020) suaraindonesia-news.com – Pastikan implementasi program JKN-KIS berlangsung secara berkualitas dan berkesinambungan, pemerintah perkuat regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini disosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negari kepada seluruh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan, Rabu (2/12).

Latar belakang pembentukan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sebagai bentuk penyesuaian regulasi atas perubahan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Ruang lingkup Iuran Kesehatan yang saat ini dikelola oleh Pemda tidak hanya Iuran Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) namun juga ada pegawai yang lain, belum adanya pengaturan yang memadai mengenai Penganggaran dan Setoran Iuran Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), belum adanya Pengaturan/regulasi tentang penyetoran iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemda.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan bahwa regulasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan dan mengakomodir kebutuhan hukum/regulasi bagi penyelenggara dalam menjalankan teknis program JKN-KIS dari aspek pembayaran iuran.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemda Lampung Utara Beri Vaksin PMK Hewan Ternak

“Ruang lingkup iuran kesehatan, pengaturan yang memadai tentang penganggaran dan setoran iuran kesehatan bagi PPU, dan kebutuhan aturan penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPU dilingkungan Pemda menjadi latar belakang mengapa regulasi ini penting dibentuk. Dengan adanya regulasi ini, tentunya kita berharap ada keseragaman tata cara penjaminan program JKN-KIS dengan teknis pelaksanaannya di wilayah kerja pemerintah daerah,” tuturnya mengawali pertemuan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa ruang lingkup kepesertaan jaminan kesehatan yang diatur dalam permendagri ini adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah pada sekretariat daerah, pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat dewan, PNSD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja daerah (PPPKD), dan pegawai nonpegawai negeri sipil daerah (PNPNSD) pada biro atau bagian pada sekretariat daerah, sekretariat dinas, sekretariat badan, sekretariat kecamatan, sekretariat cabang dinas, atau sekretariat unit pelaksana teknis daerah, dan PNPNSD pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Permendagri ini mengakomodir kewajiban melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan, mengalokasikan iuran jaminan kesehatan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan. Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan oleh pemerintah daerah dilakukan Melalui Sistem Informasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gelar Apel HGN 2019, Disdik Sumenep Luncuran Kartu Cerdas Siswa

Secara garis besar Permendari ini memuat ruang lingkup kepesertaan, besaran iuran JKN-KIS, batas upah/gaji, dasar/komponen pemotongan gaji, sistem penganggaran, dan alur proses rekonsiliasi.

Diakhir acara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nias Barat, Sabahati Gulo menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat siap mendukung dan mengawal berjalannya program JKN-KIS melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

“Mendukung dan menjalankan program JKN-KIS merupakan kewajiban pemerintah daerah. Selama ini pemerintah Kabupaten Nias Barat selalu siap mendukung BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. dengan terbitnya Permendagri ini, saya percaya pemerintah daerah di Kepulauan Nias siap mengawal dan menjalankan. Memang dibutuhkan penyesuaian aturan ditingkat daerah dan penyesuaian teknis lainnya, tapi saya yakin semuanya dapat berjalan baik,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Ela