Reporter : T2g
Gunungsitoli, suaraindonesia-news.com – BPJS kesehatan Cabang Gunungsitoli melalui kepala unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan Rahman Cahyo mensosialisasikan tentang denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
Cahyo menjelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenakan denda keterlambatan pelunasan iuran bagi peserta yang penunggak premi, namun telah menjalani rawat inap di rumah sakit sebesar 2,5 persen.
“Besaran denda itu berdasarkan Keputusan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional”, kata Kepala kepala unit Hukum komunikasi publik dan Kepatutan Rahman Cahyo Kamis, (30/06) di ruang kerjanya.
Cahyo menjelaskan besaran denda tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 17A ayat (1) yang menegaskan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Berdasarkan ketentua tersebut, kata Cahyo denda sebagaimana dimaksud, sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan besaran denda maksimal Rp30 juta.
“Jika peserta terlambat membayar lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka status kepesertaan dinon-aktifkan dan penjaminan pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara”, ujarnya.
Ditambahkan Cahyo, apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulanan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.
Cahyo mencontohkan, denda rawat inap tingkat lanjutan itu yaitu peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp80.000, telat bayar lima bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Lalu, iuran tertunggak Rp80.000 dikalikan lima bulan berarti 400.000, ditambah iuran bulan berjalan Rp80.000 sehingga totalnya Rp480.000. Ketika pada hari kelima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp10 juta, peserta diwajibkan membayar denda 2,5 persen kali 10 juta kali 5 jadi totalnya Rp1.250.000. Namun, ketentuan iuran dan denda ini hanya berlaku kepada peserta mandiri dan badan usaha, tegasnya
Ia menambahkan jika dalam waktu kurang lebih 45 hari sejak status kepesertaannya peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal yang bersangkutan harus membayar Rp30 juta.
Pesan Cahyo Masyarakat Pulau Nias di harapkan agar tidak telat bayar iuran sehingga pelayanan kesehatannya lancar, karena mulai 1 Juli 2016, peserta yang telat membayar iuran akan dikenakan denda.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, terkait denda terhadap peserta yang telat membayar iuran akan mulai 1 Juli 2016 ini”, tukas Cahyo.