GUNUNGSITOLI, Senin (8/6/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perpres ini ditetapkan sebagai hasil tindaklanjut pemerintah atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM 2020 tentang Pengujian Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kepada Kader JKN dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi kinerja Kader JKN, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Doli Iskandar Batubara mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap masayarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan Program JKN-KIS.
“Lahirnya Perpres ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan pengujian Perpres 75 Tahun 2019. Disisi lain, pemerintah telah mengakomodir masukan dari wakil rakyat, khususnya anggota IX DPR RI yaitu memberikan bantuan kepada peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) kelas III. Tentunya kebijakan ini telah membantu masyarakat dengan mempertimbangkan finansial dan keberlangsungan Program JKN-KIS,” jelas Doli kepada para Kader JKN, Senin (08/06).
Dalam materinya, Doli menjelaskan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri di bulan Januari sampai dengan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000,- untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp 42.000,- untuk kelas III. Sementara bulan April sampai dengan Juni 2020, besaran iuran mengikuti Perpres 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80.000,- untuk kelas I, Rp 51.000,- untuk kelas II, dan Rp 25.500,- untuk kelas III.
“Sesuai Perpres 64/2020 mulai tanggal 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000,- untuk kelas I, Rp 100.000,- untuk kelas II, dan Rp 42.000,- untuk kelas III. Namun, khusus untuk peserta JKN-KIS kelas III segmen PBPU/BP di bulan Juli sampai Desember Tahun 2020 hanya membayar Rp 25.500,-. Sisanya sebesar Rp 16.500,- dibantu oleh pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2021 peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000,- sedangkan pemerintah tetap membantu pembayarannya sebesar Rp 7.000,-. Bantuan ini jelas menjadi bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Kader JKN wilayah Kota Gunungsitoli Maria Kurra menyampaikan bahwa ia siap memberikan update informasi seputar JKN-KIS kepada masyarakat di wilayah binaannya. Ia menyampaikan ada beberapa kendala yang ditemuinya ketika menyebarluaskan informasi, salah satunya jarak tempuh dan akses.
“Lokasi yang jauh dan akses jalan yang belum memadai menjadi salah satu hambatan. Ditambah lagi banyak masyarakat yang belum memiliki alat telekomunikasi serta dukungan jaringan yang belum menjangkau semua daerah. Untuk itu kami selalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar mendapatkan masukan ide, sehingga informasi JKN-KIS tersampaikan dengan baik sembari kami juga menjalankan fungsi penagihan,” ujar Maria.
Lebih lanjut Maria menyampaikan, isu penyesuaian iuran ini menjadi perbincangan yang hangat di wilayah Pulau Nias. Untuk itu Ia berharap BPJS Kesehatan terus membekali Kader JKN, tentang update informasi JKN khusunya masalah pelayanan dan iuran.
“Dalam informasi penyesuaian iuran ini, kami akan sampaikan ke masyarakat bahwa pemerintah telah mengambil langkah tepat dengan memberikan bantuan kepada masayrakat. Sehingga tidak muncul kesalapahaman ditengah masyarakat ramai. Penting masyarakat ketahui, bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat lewat bantuan iuran. Kami berharap BPJS Kesehatan secara konsisten terus membekali informasi terbaru seputar JKN-KIS,” harap Maria.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela