NASIONAL, Selasa (13/12/2022) suaraindonesia-news.com – Bantuan Perlindungan Hukum Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia mencatat sebanyak 1.018 kasus eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negera-negara Asia Tenggara. Para TKI terkait dipekerjakan secara non presedural di negara asing tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh senator DPD RI daerah pemilihan Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma.
“Berdasarkan informasi dari badan Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, kasus TKI dipekerjakan dipekerjakan secara non presedural negara asing,” katanya, Selasa (13/12).
Senator Aceh yang kerap mengkapasitasi permasalahan TKI asal Aceh itu menyebut, data kasus TKI ini langsung disampaikan dari Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha.
“Kasus WNI yang dipekerjakan non-prosedural pada sektor digital ekonomi yang terindikasi merupakan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara-negara Asia Tenggara,” ungkap Haji Uma.
Kasus ini terjadi sepanjang awal Januari 2021 hingga Oktober 2022. BHKLI mencatat sedikitnya 1.018 WNI ditangani oleh Perwakilan-Perwakilan RI di Asia Tenggara yang terdiri dari Negara Kamboja 679 orang, Myanmar 143 orang, Filipina 97 Orang, Laos 68 orang dan Thailand 31 orang.
“Kita berharap kedepan warga Aceh untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, pastikan dulu legalitas perusahaannya apakah memenuhi prosedur Indonesia atau tidak, karena resiko dari masalah ini dapat menjadi Perdagangan manusia” tutup Haji Uma.
Kasus ini terangkat bermula, pada Senin (12/12/2022) kemarin, dua tenaga kerja asal Aceh yang mengalami penipuan di negara Miyanmar dipulangkan kepada keluarganya. Dua pria yang ketahui masing-masing Rahmatillah (27) warga Bireuen dan Faisal Amir (33) warga Kota Lhokseumawe, Aceh sempat diperlakukan secara kasar ditempat mereka bekerja di kawasan Mae Sot, Thainland seberang Miyanmar.
Dijelaskan, dua pria tersebut sempat mendapatkan sebuah penawaran pekerjaan melalui seorang kenalan barunya di Medsos, Facebook. Pengguna Akun belakangan diketahui kewargaan Malaysia itu menawarkan sebuah pekerjaan di Miyanmar pada sebuah perusahaan maketing, dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 15 juta perbulan.
Kabar tersebut muncul dari sepucuk surat yang diterima oleh Senator, Haji Uma. Rukiah yang merupakan ibu kandung dari Rahmatillah.
Seiring selembar surat Rikiah meng-upload sebauh video pernyataan dirinya yang mengabarkan anaknya telah menjadi korban penipuan kerja yang saat itu sedang dalam cengkeraman pihak perusahaan yang dimaksud.
Mendengar kabar itu Haji Uma langsung memasangkan badan timnya di Malaysia dan Aceh. Melalui Muhammaad Daud yang merupakan staf kerja Haji Uma berhasil mengubungi kedua tenaga kerja terkait. Benar saja, keduanya dikabarkan dalam kondisi mencekam ditempat kerjanya dan tidak bisa keluar.
Muhammad mendapati informasi bahwa, kedua TKI Aceh ini tergiur dengan tawaran itu dan sempat mengirimkan sejumlah uang disebutkan untuk keperluan biaya pengurusan Pasport, Tiket dan biaya akomodasi. Keduanya telah bekerja di sebuah perusahaan yang tidak diketahui informasi ini sejak Juli 2022 lalu.
Setelah melalui perjalanan hingga upaya mengkelabui pihak perusahaan, agar keduanya bisa keluar dari kerja. Akhirnya pada Tanggal 08 Desember 2022, Rahmatillah dan Faisal Amir dapat terbang ke Bangkok melalui Bandara Mae Sot, sementara tiket perjalanan dibantu oleh warga Thailand tempat mereka bersembunyi selama ini, karena sudah merasa iba dengan kondisi dua pria tersebut.
Untuk dapat kembali ke Indonesia, kedua warga Aceh tersebut harus membayar denda visa sebesar 36.000 Baht atau setara dengan 16 juta Rupiah, dalam hal ini Haji Uma membantu sebesar 12 Juta Rupiah dan sisanya termasuk tiket dari Thailand ke Kualanamu Medan ditanggung oleh keluarga Rahmatillah dan Faisal Amir melalui Bantuan Hukum Kemeterian Luar Negeri dan Kedubes RI di Thailand.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam