Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

BP2D DPRD Sumenep Lakukan Konsultasi ke Biro Hukum Provinsi

Avatar of admin
×

BP2D DPRD Sumenep Lakukan Konsultasi ke Biro Hukum Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kata ketua BP2D DPRD Sumenep Iskandar
Kata ketua BP2D DPRD Sumenep, Iskandar

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan konsultasi ke biro hukum Pemprov Jatim terkait hasil evaluasi Gubernur terhadap lima raperda.

“Kami diberi kewenangan oleh Bamus untuk melakukan penyelarasan lima raperda yang telah dievaluasi Gubernur. Hari ini kami sedang menuju Biro Hukum Pemprov,” Kata ketua BP2D DPRD Sumenep, Iskandar, Selasa (14/6/2016).

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diselaraskan, sesuai evaluasi Gubernur terhadap lima raperda itu. Salah satunya, ada item yang dihapus dalam raperda kepelabuhanan.

Baca Juga :  Walikota Gunungsitoli Ikuti Upacara Penaikan Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila

“Item-item yang dihapus itu perlu pendalaman lagi, dari itu kami mau datang ke biro hukum untuk mengetahui kenapa ada penghapusan itu,” ucap Politisi PAN ini.

Lanjutnya, Selain ke biro Hukum pihaknya berencana akan ke pemerintah pusat, karena item yang dihapus itu merupakan penjabaran dari peraturan pemerintah (PP) tentang kepelabuhanan.

Baca Juga :  Pangdam Buka Bazar Murah Sambut HUT Kodam V/Brawijaya dan Hari Juang Kartika

“Kami diberi waktu selama empat hari sejak kemarin untuk menyelaraskan raperda ini oleh Bamus. Semoga waktunya cukup,” katanya.

Kelima raperda itu terkait raperda BUM Des, raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemetraan dan bina lingkungan (CSR), raperda tentang kepelabuhanan dan kesejahteraan sosial dan raperda penyertaan modal PT WUS.(Za)