PATI – Suara Indonesia–News.Com – Perempuan berusia 34 tahun berinisial IY diamankan petugas kepolisian kemarin. Ia tidak mengelak, karena petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, bahan-bahan peledak yang diduga diedarkan atau dijualnya sebagai alat penambangan batu diwilayah kendeng.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat dan Beberapa hari yang lalu, mengenai adanya penambangan yang menggunakan bahan peledak di wilayah Sukolilo. Selanjutnya hari ini (Jumat (2/10)-red) sekitar pukul 06.30 melakukan penyelidikan oleh petugas reskrim dan terbukti ada serta benar,” Kapolres Pati AKBP Raden Setijo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo,menyampaiakan pada Suara Indonesia News.
” Kediaman IY, RT 3/RW I Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo. IY dibawa ke Mapolres Pati untuk penyidikan lebih lanjut, Satu orang laki-laki berinisial SYN (36), yang merupakan suami IY juga turut kita mintai keterangan lebih lanjut atas barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas yakni, satu unit truk bernomor polisi K 1610 MH yang didalamnya berisi 24 karung bubuk belerang, per satu karungnya berisi 25 kilogram, dua buah plastik berisi bubuk blerang, pers bungkus berisi 1 kilogram. Satu buah potassium sebanyak 1 kilogram, 28 buah sumbu kawat neklin dan empat gulung kabel warna merah. (ipung/SI/Pati)