Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRegional

BNNP Jatim Musnahkan Belasan Kilogram Narkotika di Pamekasan

Avatar of admin
×

BNNP Jatim Musnahkan Belasan Kilogram Narkotika di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250604 212549

PAMEKASAN, Rabu (04/06) suaraindonesia-news.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja di Pendopo Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi publik terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator setelah melalui proses uji laboratorium oleh tenaga ahli.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Timur Dr. H. Emil Elestianto Dardak, serta perwakilan dari unsur Forkopimda Jawa Timur dan Kabupaten Pamekasan. Hadir pula unsur dari BNN pusat, TNI, Polri, BPOM, BIN, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Baca Juga :  Kadinkes Kota Dumai Sebutkan 14,06 Persen Warga Dumai Sudah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Tiga

Dalam sambutannya, Marthinus Hukom menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas lembaga kepada publik, sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.

“Transparansi seperti ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” ujar Marthinus.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  PTPN X Kebun Klaten Akui Penjualan Tembakau Kendor

Marthinus juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa. Oleh sebab itu, ia menilai perlu adanya kerja sama lintas sektor untuk memperkuat upaya pemberantasan.

“Penanggulangan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan peran aktif masyarakat,” tegasnya.

BNN turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan menjaga lingkungan sekitar dari ancaman penyalahgunaan narkotika.