Reporter: Cahya
Surabaya, Rabu (28/12/2016) suaraindonesia-news.com – BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama E.N. yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor sendirian karena diduga teIah meIakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas rangsel warna hitam yang dibawa tersangka dan setelah dibuka oleh tersangka dan disaksikan oleh petugas, didalamnya terdapat 6 bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 6.066 gram.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan di mmah kos tersangka di Jl. Ngasinan u Kec. Menganti, Kab. Gresik dan petugas menemukan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 59,65 gram dan Extacy sebanyak 420 butir di dalam kamar kos tersangka, kemudian tersangka diambil keterangannya bahwa Narkotika jenis shabu dan extacy asalnya tersangka disuruh menerima barang tersebut oleh saudari LILI (melalui telfon). Atas, kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.