Reporter : Adhi
Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Rabu (30/12/2015) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu, sebanyak 1 kg yang disita dari Iskandar (29) warga Jalan Karya LK I Desa Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka Iskandar dibekuk petugas BNNP Jatim, Rabu (9/12/2015) di Jalan Tambak Asri, Pondok Candra Sidoarjo, setelah dibuntuti oleh petugas sejak turun dari pesawat Bandara Juanda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto mengatakan, tersangka membawa barang tersebut dari Aceh, yang dikendalikan oleh Eyen (35) warga Aceh yang saat ini mendekam di Lapas Rajabasa Lampung.
“Barang yang dibawa oleh tersangka, sempat lolos saat melewati pengamanan di Bandara, dimana tersangka menyimpan sabu tersebut dengan dilapisi kopi,” terang Bagijo.
“Barang sebanyak itu berencana akan diedarkan di Surabaya, dimana tersangka disuruh oleh bandar (Eyen) yang saat ini mendekam di Lapas Rajabasa Lampung,” tambah Bagijo.
Bagijo menjelaskan lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KemenkumHAM, unutuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Eyen tersebut.
“Kami sudah tiga kali menangkap pengedar yang mempunyai barang bukti cukup banyak, dan semuanya mengaku dikendalikan oleh Eyen,” papar Bagijo.
Bagijo menambahkan, “Eyen sendiri sudah divonis penjara seumur hidup, dan kami masih menunggu hasil koordinasi dengan KemenkumHAM, untuk dapat menghadirkan kesini, dan apakah nanti bisa dijerat dengan hukuman lebih maksimal,” pungkasnya.