Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja Via Ekspedisi Medan-Balikpapan 

Avatar of admin
×

BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja Via Ekspedisi Medan-Balikpapan 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230209 131010
BNNK Balikpapan dan Bea Cukai menunjukkan hasil penangkapan dua pelaku penyelundupan serta barang bukti ganja (Ft/Fauzi/SI)

BALIKPAPAN, Kamis, (9/2/2023) suaraindonesia-news.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1 kilogram pada Minggu, (5/2).

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto menjelaskan, penyelundupan barang haram ini dilakukan via ekspedisi Medan-Balikpapan.

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli Siber Sinergi Bea Cukai dan BNN. Dalam giat patroli tersebut petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja.

Dari informasi itu, petugas dari BNN dan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif.

Keesokan harinya pada Senin, (6/2) di salah satu halaman kantor ekspedisi di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan petugas gabungan menangkap seseorang yang dicurigai sebagai pemilik ganja berinisial AWR (37).

“AWR ditangkap setelah mengambil sebuah paket berukuran besar dari ekspedisi itu. Dan benar saja, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi paket itu, didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos dan ganja seberat 1.022 gram (Brutto),” jelas Risnoto saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Balikpapan, Kamis (9/2).

Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan interogasi terhadap AWR. Dari pengakuannya, paket yang baru saja di ambil dari ekspedisi itu adalah miliknya bersama temannya berinisial MH alias UN (44).

Baca Juga :  Polres Abdya Resmi Tahan Oknum Kades dan Bendahara Karena Korupsi DD

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap MH. Pelaku kedua ini didapati di sebuah rumah di kawasan Jalan Cenderawasih, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan.

“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Sehingga petugas melakukan dengan upaya paksa dan berhasil mengamankan MH,” ungkapnya.

Setelah MH berhasil diamankan, lanjut Risnoto, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah itu dan menemukan dua batang tanaman pohon ganja di kamar MH. Selain itu petugas juga menemukan 9 paket ganja yang dibungkus dengan plastik paketan kecil dengan berat 22,05 gram (Brutto).

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku bahwa peketan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan di pesan melalui online dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi,” bebernya.

“Sebelumnya kedua pelaku juga mengakui sudah melakukan pembelian dan pengiriman ganja dengan modus yang sama. Kemudian ganja tersebut di edarkan,” tandasnya.

Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti ganja dengan total seberat 1.044,05 gram (Brutto) dan dua batang pohon tanaman ganja.

Baca Juga :  Hadapi Gugatan, KPU Siapkan Anggaran RP 1 Miliar Untuk Pengacara

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam