Reporter : Miftakh
Grobogan, suaraindonesia-news.com – Dalam menanggapi surat dari LSM Forum Aspirasi Rakyat ( FORMAT ) Grobogan, Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Provinsi mengadakan rapat koordinasi pembangunan/industri ternak oleh PT. Japfa Comfeed Tbk di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, hari Jum’at (13/5/2016).
Rapat tersebut diimpin oleh Otniel Moeda Kepala Bidang pengendalian dampak lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng di ruang rapat kepodang kantor BLH setempat.
Rapat yang diadakan oleh BLH Provinsi Jateng diduga telah keluar dari konteks yang diminta oleh Format untuk mengevaluasi UKL – UPL pembangunan pabrik/industri ternak PT. Japfa Comfeed Tbk di Desa Tanjugharjo, Kecamatan Ngaringan, dikarenakan adanya penyalahan presedur didalam penyusunan dokumen UKL – UPL yang seharusnya dilakukan oleh konsultan ternyata penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh oknum PNS Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan dengan inisial AZ. dan menurut Format bahwa rapat tersebut yang diadakan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi belum membuat keputusan yang memuaskan.
Didalam rapat tersebut menurut Otniel Moeda pemalsuan tanda tangan warga, pihak PT. Japfa Comfeed Tbk tidak terkait dalam pemalsuan tanda tangan warga.
Menanggapi keputusan rapat Badan Lingkungan Hidup Provinsi yang diadakan pada hari Jum’at ( 13/5/2016 ) maka Format mengadakan rapat terbatas hari Minggu ( 16/5/2016 ) mengambil keputusan melaporkan masalah PT. Japfa Comfeed Tbk yang akan membangun pabrik/industri ternak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan akan segera mengadu dan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi.