Reporter: Zenkiya
Pasuruan, Jumat (03/02/2017) suaraindonesia-news.com – Menanggapi banyaknya aduan masyarakat baik dari desa, LSM maupun media, akhirnya Badan lingkungan hidup, BLH kabupaten Pasuruan membentuk tim gabungan.
Tim ini bertugas memonitoring dan pencegahan dini terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan kegiatan usaha industri, baik pabrik maupun pertambangan. Tidak dipungkiri pesatnya perkembangan industri dan pembangunan di kabupaten Pasuruan akan membawa dampak bagi perubahan lingkungan. Terlebih dengan berlakunya undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menjadikan segala ijin industri baik tambang n pabrik di tarik oleh pemerintah pusat.
Truno Aritonang, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Bidang Sumber Daya Alam kabupaten Pasuruan sedikit mengeluhkan kesulitannya dalam pengawasan maupun penindakan ketika ada pengusaha yang tidak menaati aturan yang ada.
“Mengingat kewenangan perijinan dan penindakan juga pengawasanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pengawasan terhadap pertambangan ada di inspektur tambang mas,dan inspektur tambang adanya hanya di pusat,” kata Truno.
Mengenai kerusakan dampak lingkungan, Muhaimin selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup ini juga menyatakan kesulitannya karena undang undang tersebut.
Namun begitu apapun aturanya maka dirinya selaku pegawai pemerintah harus selalu siap menjalankan tanggungjawab sesuai Tupoksinya di dinas lingkungan hidup.
Menanggapi aduan masyarakat, baik masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi industri maupun tambang, lembaga swadaya masyarakat serta media terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan industri tersebut. Dirinya sudah membentuk tim yang terdiri dari dinas lingkungan hidup, Satpol-PP, BP3MD, dan PU bidang pengairan.
“Tim ini sudah mulai kerja mas,” ujarnya.
Tim ini bertugas memonitoring serta mengadakan pencegahan secara dini agar tidak terjadi kerusakan lingkungan sebagai dampak kegiatan industri. Tim ini juga akan memberikan laporan berkala tentang hasil monitoring dan evaluasinya.
“Kita husus memonitor terkait ijin atau rekomendasi yang telah di terbitkan oleh bupati dan itu menjadi kewenangan dan tugas kami untuk memonitor dan mengevaluasi agar kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dan ijin yang telah di terbitkan bupati itu saja. Kita akan memonitor seluruh kegiatan industri, baik pabrik maupun tambang di wilayah kerja kita, dan jika ada hal mendesak seperti ada aduan dari masyarakat terkait dampak kegiatan yang ada di desa, maka kami akan memberi atensi dan akan segera terjun ke lokasi tersebut,”ungkap Muhaimin.
Dikonfirmasi terkait adanya kegiatan tambang batu baru di desa mangguan kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan apakah sudah berijin dan memenuhi kualifikasi AMDAL, Muhaimin akan memeriksa data dan berkasnya.
“Wah, saya gak hafal satu persatu kegiatan tambang mas karena banyak dan lokasinya tersebar. Akan segera saya cek berkasnya serta segera kita akan turun lapang mengecek langsung keberadaan kegiatan tersebut. Kedepan dirinya fokus pada empat hal yang menjadi perhatianya; 1. dokumen lingkungan, 2. pencemaran lingkungan, 3. pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, B3 dan, 4. kriteria kerusakan pada lingkunganya, seperti pada tambang. Dirinya akan memonitor kedalaman galian, model galian, dan jarak tambangnya.
Di tempat terpisah, Wawan dari lembaga pemerhati lingkungan Pasuruan mengatakan bahwa sudah seharusnya dinas maupun satker terkait mengadakan monitoring dan kerjasama yang baik dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar ketika ada kegiatan di desa, apalagi yang berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dinas terkait segera mengetahui dan bisa mengadakan tindakan pencegahan sejak dini agar kegiatan yang dilakukan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Dinas itu jangan nunggu ada pengaduan dan pelaporan dulu dari masyarakat, baru bertindak,” ujar Wawan.