SUMENEP, Rabu (02/07) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Sumenep, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat resmi mengumumkan sebanyak 104 tenaga pendidik dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi guru tahun anggaran 2024.
Informasi kelulusan tersebut tercantum dalam surat pengumuman resmi dari Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Kabupaten Sumenep, bernomor 800.1.2.3/794/204.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.
Dalam keterangan surat tersebut, peserta dengan kode R4/L dan R5/L dinyatakan berhasil lulus. Sebaliknya, peserta yang tercantum dalam kode R3b, R4, R5, dan TH dinyatakan belum memenuhi syarat kelulusan.
Para peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti agenda pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor BKPSDM Sumenep.
Untuk keperluan tersebut, peserta diminta hadir dengan mengenakan pakaian kemeja putih, celana atau rok hitam, sepatu hitam, serta membawa KTP dan laptop (opsional).
Adapun dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah meliputi pasfoto, ijazah terakhir, transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, peserta juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan permintaan pindah, serta melampirkan surat bebas narkoba dari instansi medis yang berwenang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut menjadi tahap krusial dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK.
“Kelulusan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses pengangkatan resmi. Peserta harus menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai jadwal agar tidak menghambat proses lebih lanjut,” ujarnya kepada media, Senin (30/6/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi.
“Proses seleksi ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.sumenepkab.go.id,” tegas Arif.













