Berita UtamaRegional

BKPSDM Abdya Sosialisasikan PP 53

Avatar of admin
×

BKPSDM Abdya Sosialisasikan PP 53

Sebarkan artikel ini
rty
Pegawai negeri sipil dilingkungan pemkab ikut sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 / peraturan pemerintah tahun nomor 11tahun 2017 di Aula BKPSDM.

ACEH ABDYA, Sabtu (01/09/2018) suaraindonesia-news.com – Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 sipil dan peraturan pemerintah tahun nomor 11tahun 2017 kepada pegawai di lingkungan Pemerintah kabupaten setempat.

Pantauan awak media ini, kegiatan sosialisasi tentang disiplin pegawai negeri sipil dan tentang manajemen pegawai negeri sipil  bagi seluruh penjabat pengelola kepegawaian dilingkungan pemkab setempat tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Amrizal, S.Sos.

Turut hadir dalam kegiatan itu, asisten Adminitrasi Sekdakab Drs.Yafrizal, kepala BKPSDM drh,Cut Hasnah Nur, kepala SKPK dan  PNS dilingkungan Pemkab Abdya serta undangan lainnya.

Amrizal dalam arahannya mengatakan, disiplin pegawai negeri merupakan kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan.

“Sangsi disiplin tetap diberikan bila seorang pegawai terbukti tidak melaksankan kewajibannya  atau melanggar larangan,” tegas Amrizal.

Selain itu dikatakan Amrizal, masih ada para pegawai yang belum pernah membaca PP 53 tersebut, apalagi untuk memahami dan mengimplementasikannya. Padahal, menurutnya, setiap PNS mengetahui kunci suksesnya sebuah pekerjaan harus diawali dari kedisiplinan.

“Jika disiplinnya melemah, maka sudah barang tentu  pekerjaannya pasti tidak bagus,” sebut Amrizal.

Selanjutnya dijelaskan Amrizal, aparatur sipil negara atau PNS memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan dan kesejahtraan masyarakat.

“Oleh karena itu peraturan pemerintah sebagai nilai dasar etika dalam profesi,” tukas Amrizal.

Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publosher : Imam