Reporter: Liq
Sumenep, Senin (21/11/2016) suaraindonesia-news.com – Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan pelatihan bimtek.di Gedung SKB Batuan setempat, Senin (21/11/2016).
Acara tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai (21 s/d 23 November 2016) dan akan diikuti sebanyak 206 peserta, dan dibagi menjadi 3 tahap. Semuanya merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ini Sebagai upaya responsif dan preventif terhadap sejumlah kasus kepegawaian di ruang lingkup satuan kerja perangkat daerah.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim M. Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk tahun 2016 pelanggaran pegawai yang termasuk tindak pidana umum mencapai 7%, sedangkan sisanya meliputi pelanggaran disiplin yang lain.
“Untuk meminimalisir kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, maka dengan adanya bimbingan teknis ini sangat penting untuk upaya menangani kasus kepegawaian,” jelasnya.
Dalam peraturan pemerintah no. 53 Tahun 2010, secara tegas telah diatur mengenai jenis hukuman untuk sebuah pelanggaran kedisiplinan. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran dimaksud.
”Penjatuhan hukuman itu sebagai upaya pembinaan terhadap aparatur yang yang melakukan pelanggaran, terlebih juga agar tidak ditiru oleh ASN yang lain,” imbuhnya.
Busyro Karim berharap kepada segenap pimpinan SKPD agar juga melakukan langkah-langkah preventif agar pelanggaran itu tidak sampai terjadi.
“Saya kira pimpinan SKPD itu dapat melakukan pendekatan-pendekatan sedini mungkin terhadap bawahannya yang dinilai berpotensi melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Sebagai pimpinan SKPD harus memahami tentang aturan-aturan tentang kedisiplinan pegawai karena dalam PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dijelaskan bahwa pejabat berwenang yang tidak memberikan sanksi/hukuman bagi bawahannya yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi oleh pejabat diatasnya berupa sanksi yang sama dengan yang seharusnya diberikan kepada bawahannya.
Kepala BKPP Sumenep Titik Suryati saat dikonfermasi ditengah -tengah acara menjelaskan bahwa pelaksanaan BIMTEK ini diharapkan mampu memberikan penanganan-penanganan maksimal terhadap permasalahan kepegawaian yang ada di Kabupaten Sumenep.
”Karena masih bisa dikatakan belum maksimal dalam pelaksanaan regulasi PP No. 53 Tahun 2010,” pungkasnya.