KOTA BOGOR, Jumat (26/06) suaraindonesia-news.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, BKAD tidak memiliki kewenangan maupun kebijakan untuk menjual atau mengizinkan pihak lain menguasai aset milik pemerintah daerah.
“Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.
Aset yang menjadi pembahasan merupakan fasilitas umum yang terdiri atas sarana olahraga dengan luas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna seluas kurang lebih 200 meter persegi, serta masjid dengan luas sekitar 170 meter persegi.
Menurut BKAD, lahan tersebut sebelumnya diserahkan oleh pengembang PT Jins kepada warga pada 1985. Selanjutnya, pada 2024 warga menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) agar menjadi aset resmi pemerintah daerah.
Dalam proses sertifikasi yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa salah satu bidang tanah yang digunakan sebagai gedung serbaguna telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain yang diterbitkan pada tahun 2000.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bogor hanya dapat menyelesaikan proses sertifikasi terhadap lahan sarana olahraga dan masjid, sedangkan bidang tanah gedung serbaguna belum dapat disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
Agih menjelaskan bahwa BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM pada tahun 2000 karena peristiwa tersebut terjadi di luar kewenangan pemerintah daerah.
Meski terdapat klaim kepemilikan melalui SHM oleh pihak lain, Pemerintah Kota Bogor menyatakan bahwa secara fisik lahan tersebut masih dikuasai pemerintah dan tetap dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai langkah awal pengamanan aset, BKAD telah memasang papan penanda yang menyatakan lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bogor.
BKAD juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait status bidang tanah gedung serbaguna tersebut.












