Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bima Arya Lantik 24 Kepsek SD Se Kota Bogor

Avatar of admin
×

Bima Arya Lantik 24 Kepsek SD Se Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20190214 225109

KOTA BOGOR, Kamis (14/02) suaraindonesia-news.com – Walikota Bogor Bima Arya melantik sebanyak 24 kepala sekolah dasar (SD), diantaranya sembilan (9) orang promosi dan lima belas (15) orang rotasi, yang disaksikan oleh PLH Sekdakot Bogor Achsyin Prasetyo, Sekdisdik H.Jana Sugiana beserta jajarannya dan unsur Muspida, Kamis, (14/02) di ruang Sri Baduga Balaikota Bogor Jl.Ir.H.Djuanda, Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Walikota Bogor Bima Arya menyampaikan bahwa agar kepala sekolah yang sudah dilantik hari ini dapat menjalankan tiga tugas yang utama.

“Tugas yang pertama adalah, sebagai pengajar memiliki tanggung jawab dalam memberikan ilmu kepada siswa siswi serta bertanggung jawab memperbaiki metode pembelajaran,” kata Bima.

Kedua lanjutnya, berbicara sebagai pendidik juga sekaligus sebagai pembentuk karakter, tranformasi ilmu yang memerlukan pemikiran yang extra di tangan para bapak dan ibu guru.

Baca Juga :  Warnai Puncak 99 Hari Program Kerja Bupati Sumenep, Dinkes Gelar Sunatan Massal

Sementara yang ketiga kata Bima, memikul sebagai pengelola, memiliki tanggung jawab memperbaiki sistem dan menangani masalah terkait dengan keuangan adalah termasuk dalam ranah bapak ibu sebagai seorang pendidik.

“Karena saya baru saja mendapat laporan bahwa angka tingkat kenakalan meningkat, diharapkan dari bapak dan ibu guru ini dapat menjalankan tugas dengan baik dan merupakan tanggung jawab bapak dan ibu guru sebagai seorang pendidik di sekolah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor Jana Sujana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang biasa bagi PNS/ASN sesuai tuntutan dalam kehidupan organisasi, disamping untuk memberikan penyegaran dan peningkatan etos kerja, juga sebagai upaya memberikan apresiasi terhadap setiap Guru yang telah mendedikasikan pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga :  Inputing Penatausahaan Desa di Kabupaten Jember Gunakan Aplikasi Online

“Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan sesuai pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No. 43 tahun 1999,” tutur Jana.

Jana berharap, para kepala sekolah yang baru ini harus terus menjadi suri tauladan bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya.

Reporter : Je/San
Editor : Amin
Publisher : Imam