RAJA AMPAT, Rabu (2/10/2019) suaraindonesia-news.com – Polda Papua Barat melalui Bidang Hukum menggelar Sosialisasi Penyluhan Hukum terkait Konstruksi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Auditorium New Patriatama, Mapolres Raja Ampat, Rabu (2/10) Pukul 09.00 Wit.
Sosialisasi Penyuluhan Hukum tersebut dipimpin Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Papua barat AKBP. Sahat Maruli H Siregar, SH didampingi sejumlah personil Bidkum Polda Papua Barat.
Kapolres Raja Ampat AKBP. H. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK yang hadir pada Penyuluhan Hukum tersebut menyampaikan, bahwa dirinya menyambut baik atas kunjungan dari Bidkum Polda Papua Barat untuk melakukan Penyuluhan Hukum Tentang Konstruksi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang KEPP.
Sementara Kabidkum Polda Papua Barat AKBP. Sahat Maruli H.Siregar, SH pada saat pembukaan Penyuluhan Hukum menegaskan kepada seluruh anggota Polri di jajaran Polres Raja Ampat untuk mengikuti paparan penyluhan Hukum.
Ia megeskan, agar personel Polres Raja Ampat yang hadir saat ini mengikuti Peyuluhan Hukum sampai dengan selesai, pahami dan cermati serta dipertanyakan terutama bagi yang pernah terkena masalah.
“Apabila dalam pemberian materi terutama kepada pihak Propam agar mencermati dalam mengajukan berkas dan hal-hal lainnya sebelum ada putusan,” tegas Kabidkum Polda Papua Barat.
Usai penyampaian Kabidkum, terlihat Kermalen Bidkum Polda Papua Barat Iptu Pol B. Hiariej menyampaikan paparan Konstruksi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada puluhan personiel di Jajaran Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat.
Pantauan suaraindonesia-news.com, Penyuluhan Hukum tersebut diikuti puluhan personil dari Polres Raja Ampat
Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Marisa