Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bicara Soal Kota Ramah HAM, Ini yang Disampaikan Bupati Faida di Korsel

Avatar of admin
×

Bicara Soal Kota Ramah HAM, Ini yang Disampaikan Bupati Faida di Korsel

Sebarkan artikel ini
hjk 1
Bupati Faida saat paparkan materinya dalam WHRCF (Foto: Humas Pemkab Jember)

JEMBER, Kamis (18/10/2018) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember, dr. Faida diundang untuk jadi pembicara dalam World Human Rights Cities Forum 2018 (WHRCF 2018) yang merupakan acara tahunan di Gwangju, Korea Selatan, Jumat (18/10/2018).

Materi yang disampaikan oleh Bupati perempuan pertama di Jember tersebut bertajuk “Best Practice in Implementing SDGs in Local Level”.

Bicara soal kota ramah HAM, Bupati Faida menyebut bahwa Jember telah ramah HAM. Dia menjelaskan dalam paparannya bahwa kondisi secara umum Kabupaten Jember dengan berdiri dengan segala keberagamannya.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,6 juta orang yang menyebar di 31 kecamatan dan 248 desa, tentu bukan hal mudah mengelolanya. Belum lagi ditambah luas Jember yang mencapai 3.293,34 Km² yang sebagian penduduknya hidup dari sektor pertanian.

“Jember is miniature of Indonesia. Jember is Pandhalungan City,” ujar Faida.

Meskipun Jember penduduknya ada yang berasal dari suku Jawa, Madura, serta berbagai daerah dengan agama yang berbeda, namun bisa hidup rukun berdampingan sebagai satu bangsa Indonesia dan hak-haknya sebagai warga negara bisa terpenuhi.

Bahkan ada salah satu desa yaitu Desa Sukoreno di Kecamatan Umbulsari Jember didapuk menjadi Desa Pancasila karena di dalamnya terdapat warga yang memeluk agama Islam, Kristen, Hindu dapat hidup rukun, saling berdampingan serta saling bahu-membahu ketika ada hari raya besar keagamaan dari salah satu agama di sana.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah se-Jabodetabek, Adakan Rapat Koordinasi Kebijakan Baru PSBB

Baca Juga: Boleh Berkampanye 21 Hari Saja di Media Massa 

Menariknya lagi, Faida sempat menjelaskan, perjuangan hak asasi manusia untuk mendapatkan kesetaraan dalam berkarya, juga telah dituangkan dalam aturan khusus dengan adanya Perda bagi penyandang Disabilitas yang juga dituangkan dalam Perbup. Bahkan, dalam penerimaan CPNS dan lowongan pekerjaan di beberapa perusahaan, juga ada ketentuan sekian persen pegawainya harus mengakomodasi para penyandang disabilitas.

“Inilah upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak asasi manusia bagi kaum disabilitas dalam memberikan hak kesamaan dalam berkarya,” ujarnya.

Faida yang meraih penghargaan Satya Lencana dari Presiden RI ini menambahkan, karena bertemu dengan delegasi dari berbagai negara, kesempatan tersebut dimanfaatkan pula untuk mempromosikan segala potensi Jember. Baik potensi produk lokal Jember, tempat wisata, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

“Bupati kini jadi kepala marketing Jember. Kita promosikan Jember di hadapan delegasi dari berbagai Negara,” ujarnya.

Untuk diketahui, WHRCF diakui sebagai forum perwakilan untuk kota-kota hak asasi manusia di Asia, di mana perwakilan dari kota-kota hak asasi manusia, para ahli, LSM, dan warga yang peduli berkumpul untuk membangun dan menerapkan sistem yang efektif untuk menjamin hak asasi manusia di tingkat komunitas lokal.

Baca Juga :  BPN Aceh Timur : Kita Tak Pernah Persulit Masyarakat Untuk Pengurusan Sertifikat Tanah

Dalam tujuh Forum sebelumnya ada total 1.124 presentasi oleh 702 orang Korea dan 422 presenter internasional dari 76 negara masing-masing. Banyak ahli hak asasi manusia dan aktivis berbagi keahlian dan pengalaman mereka di forum sebelumnya termasuk LEE Heeho, Direktur Utama KIM Dae-Jung Peace Foundation; Patricia Gatling, Komisaris Hak Asasi Manusia New York City; KANG Kyung-wha, Menteri Luar Negeri Korea Selatan; Getachew Engida, Wakil Direktur Jenderal UNESCO; Maimunah Mohd Sharif, Direktur Eksekutif UN-Habitat; dan Maria Lorena Zarate, Presiden Koalisi Internasional Habitat antara lain.

Upaya WHRCF dan komunitas hak asasi manusia internasional telah berkontribusi pada laporan 2015 Komite Penasihat Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang menetapkan tanggung jawab pemerintah lokal dan pusat sebagai pelindung hak asasi manusia. Secara khusus, Komite menetapkan untuk menekankan peran pemerintah daerah sebagai penyedia layanan yang harus memenuhi kebutuhan sehari-hari warga termasuk hak mereka masing-masing untuk pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan, hukum dan ketertiban, dan air minum. Forum 2018 diselenggarakan di Pusat Konvensi Kimdaejung dari 18 hingga 21 Oktober.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam