MAMASA, Senin (29/10/2018) Suaraindonesia-news.com — Satuan Lalulintas Polres Mamasa akan menggelar operasi Zebra Siammasei yang dimulai pada 30 Oktober hingga 12 November 2018. Operasi yang akan berlangsung selama dua pekan itu polisi akan menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dijelaskan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Iptu Muhammad Nur, bahwa ada tujuh sasaran yang diincar kepada pengemudi diantaranya menggunakan Hadpone saat mengendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helem, melebihi batas kecepatan dan pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk.
“Ketujuh sasaran itu merupakan program Nasional itu juga akan dilakukan oleh Polres lain dalam operasi Sebra yang serupa 2018 ini,” terang Muhammad Nur diruang kerjanya. Senin (29/10/2018).
Lanjut Muhammad Nur, pengendara yang melanggar akan ditindak ditempat sesuai aturan yang berlaku, sementara pengendara yang tingkat rawan kecelakaannya tidak terlalu berpotensi patal dan Surat-surat kendaraan lengkap hanya akan diperingati saja.
“Opera ini kebalikan dari operasi Simpati yang hanya 20% penindakan, dan untuk operasi Zebra 2018 ini 80% penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan sesuai program Nasional yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter : Bung Wahyu
Editor : Agira
Publiser : Imam