Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegionalSosial Budaya

Berwisata Ke Kota Batu Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif

Avatar of admin
×

Berwisata Ke Kota Batu Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20201222 193222
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko.

KOTA BATU, Selasa (22/12/2020) suaraindonesia-news.com – Bagi wisatawan yang akan masuk kota Batu, Jawa Timur wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan. Demikian diungkapkan Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Saat ditemui, Selasa (22/12/2020) siang.

Pernyataan Dewanti tersebut juga dibarengi dengan terbitnya Surat Edaran Walikota Batu 22 Desember 2020, Nomor : 003/3803/ 4 22.011 /2O2O tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021.

“Masuk kota Batu Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2O21 mereka harus balik kanan,” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Saat ditemui, Selasa (22/12/2020) siang.

Baca Juga :  60 Staf DLH Situbondo Di Rapid Tes

Dalam Surat edaran tersebut, bagi warga, setelah melakukan pejalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil swab berbasis PCR negatif atau hasit Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.

“Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang pemerintah kota Batu tidak menfasilitasi terkait biaya rapid tes, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri,” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Saat ditemui, Selasa (22/12/2020) siang.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas pada hari libur wajib melaksanakan protokol Kesehatan (prokes) Memakai masker dengar benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand senitizer.

Baca Juga :  Hadiri Musrembangcam Muara Bulian, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Batanghari

“Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian,” ungkapnya.

Selain itu dalam surat edaran, Pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dan kegiatan lain yang sejenis.

“Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas RT -RW, kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api,” ungkapnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful