Berupaya Kabur, Jambret Ditembak Polisi

oleh -257 views
Suryadi (27) tersangka jambret, ditembak kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat mau ditangkap

Probolinggo, Suara Indonrsia-News.Com – Seorang priya pengangguran pelaku jambret, Suryadi (27), warga Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, ditembak kaki kanannya oleh Polisi Polres Probolinggo Kota setela berupaya melarikan diri saat dikejar petugas seusai melakukan aksinya menjambret dompet seorang wanita yang naik becak di jalan A. Yani Kota Probolinggo. Kamis siang (27/8/15)

Brigpol Roby Petugas Penyidik Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota dalam keterangannya mengatakan, korbannya adalah Tutik Halimah (27) warga Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.

Awal kejadiannya, korban saat itu naik becak mau kerumah sakit seusai belanja dari tempat perbelanjaan  KDS di jalan Dr. Sutomo Kota Probolinggo. Sampai didepan Apotik Sumberwaras korban dipepet pelaku sendirian menaiki sepeda motor dari arah yang sama. Dompet korban direbut pelaku.

Kebetulan saat itu ada dua orang Petugas Sabara sedang lewat melakukan patroli. Mengetahui ada tindak kejahatan, dan teriakan korban minta tolong, Petugas langsung mengejar pelaku yang lari kearah selatan.

Sampai di perempatan Pos Polisi Brak Petugas yang mengejar pelaku minta tolong pada anggota Sat Lantas yang sedang jaga, pelaku selanjutnya lari kearah barat jalan Sukarno Hatta.

Kemudian bersama sama mengejar pelaku yang lari ke arah barat, sesampai didepan markas Yon Zipur 10 pelaku dipepet Petugas namun tidak mau berhenti, diberi tembakan peringatan masih tidak mau berhenti, malah mengancam petugas dengan clurit.

Untuk menghentikannya Petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku, setelah satu timah panas Petugas bersarang dikaki kanannya pelaku jatuh dari sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku diringkus,  digiring ke Mapolres. Pelaku diamankan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti (BB) yaitu satu dompet warna hitam berisi uang tunai Rp.150.000,- dan HP merk Aldo warna putih milik korban, serta sebilah sajam jenis Clurit milik pelaku.

Dari catatan di Kepolisian pelaku adalah penjahat jalanan spesialis jambret yang sudah kerap kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya kini pelaku meringkuk di sel prodeo tahanan Mapolres Probolinggo Kota dan terancam pasal berlapis, terang Brigpol Roby.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho mengatakan, pelaku terancam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang sajam ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandasnya. (Singgih).

Tinggalkan Balasan